Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan

Diberitakan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) tidak kuat di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh, meminta hakim kembali menangkapnya.

Hal ini bermula ketika Ketua Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa terdakwa Gazalba akan ditahan selama persidangan kasus ini berlanjut.

Saat didengar kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, ia mengajukan permohonan kepada Hakim, agar kliennya tidak ditangkap lagi.

Menurut dia, ada alasan mengapa majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak menahan Gazalba.

“Terkait masalah ini (penangkapan Gazalba), kami mohon izin, kami sudah mengajukan permohonan kepada dewan untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditangkap, mengingat itu adalah kelakuan dan kelakuan terdakwa, serta pernyataan dari jaminan. dilanjutkan dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Menanggapi Gazalba, Ketua Hakim Fahzal Hendri menjelaskan pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, dalam hal penahanan merupakan kewenangan Ketua Mahkamah Agung.

“Permohonan ini perlu sekali, karena waktu penyelenggaraan sidang sudah tidak ada lagi Pak. Untuk perpanjangan kepada Ketua Pengadilan, permohonannya akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan,” kata Hakim Fahzal.

“Padahal kami yang mengadili perkara ini, tapi batas waktu hakim sudah lewat. Jadi pencatatannya terus ya? Itu saja Pak Gazalba, biar maklum,” ujarnya.

Gazalba kemudian meminta hakim mempertimbangkan surat yang berisi permintaan untuk tidak melakukan penjaminan.

“Yang Mulia, mohon pertimbangkan surat dari kuasa hukum saya,” kata Gazalba kepada Hakim Fahzal.

Namun hakim mengatakan terdakwa Gazalba harus menerima dan menjalani masa hukuman yang telah ditentukan selama 57 hari ke depan. Barulah Anda akan diberikan kesempatan untuk mengirimkan surat permintaan.

“Iya pak, ini akan kami lakukan dulu. Nanti kalau mau mengajukan (permohonan), silakan kirimkan ke kami. Nanti akan kami pertimbangkan perlu atau tidaknya panel itu,” kata hakim.

“Permohonannya diterima, nanti dicek dulu benar atau tidak. Iya Pak Gazalba, silakan Pak (tahanan),” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima kasasi KPK atas pemberhentian Ketua Hakim Gazalba Saleh.

Hal itu dibenarkan Ketua Kejaksaan Subachran Hardi Mulyono saat sidang aduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang utama Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). ). .

“Cobalah, terima permohonan bandingnya kepada hakim,” kata hakim yang membacakan putusan.

Oleh karena itu, putusan PT DKI membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

“Membatalkan putusan Pengadilan Banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst yang tercatat pada tanggal 27 Mei 2024 yang mengusulkan banding,” lanjut hukum resmi.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan menolak keberatan atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim menilai permohonan 49/TUT.01.04/24/04/2024 tertanggal 23 April 2024 memenuhi syarat dan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Surat dakwaan terkait akan dijadikan dasar penyidikan dan penyidikan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali persidangan kasus yang melibatkan Gazalba Saleh tersebut.

Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan persidangan dan memutus perkara a quo, kata hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim yang memutus banding tersebut, Hakim Subachran Hardi Mulyono dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *