Sempat 2 Kali Tak Datang, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Besok

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai menolak dua kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Ahmad Muhtler Ali atau Gus Muhtler, Bupati Sidorjo, Jawa Timur, mengaku siap hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ) . Besok Selasa (05/07/2024) di Jakarta.

Hal itu terkonfirmasi setelah KPK membenarkan keberadaan Gus Muhdler di Gedung Merah Putih.

“Kami berharap Bupati Sidorjo bisa kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok (7/5) di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidorjo akan memastikan hadir,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. . Laporan, Senin (06/05/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada Gus Muhtler untuk menjelaskan kasus korupsi tersebut, seperti pemotongan insentif kepada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemda Chitorjo.

KPK dikabarkan telah menetapkan Gus Mühtler sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan langsung di hadapan komisi penyelidikan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyoroti proses penyelidikan yang masih berjalan. Gus Mühtler menggugat KPK atas status mencurigakannya.

Ali mengatakan pemeriksaan awal tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Apalagi penyidikan yang sudah dimulai tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, yang jelas penyidikan hanya sebatas verifikasi aspek administratif formal dari prosesnya, jelasnya.

Tim penyidik ​​KPK sudah dua kali memanggil Gus Muchtler, yakni pada Jumat 19 April dan Jumat 3 Mei 2024.

Namun, Gus Muhtler tidak melayani kedua panggilan tersebut.

Gus Muhdlor sendiri sudah menjalani perawatan di RSUD Sidorjo Barat sejak Rabu 17 April. KPK memeriksa Gus Muchtler di rumah sakit pada Selasa, 23 April.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 23 April, diputuskan kondisi Gus Muchtler bisa dirawat secara rawat jalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Mühtler sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pengurangan insentif pegawai negeri pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (PPPT) Sidorjo.

Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Gus Mühtler menjadi tersangka kasus tersebut, setelah dua tokoh sebelumnya, Kepala PPPD Sidorjo Ari Suryono dan Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Kepegawaian PPPD Sidorjo Ciska Vati.

Terkait kasus dua tersangka, mereka diduga melakukan korupsi di BPPD Sidorjo melalui penggelapan dana insentif pajak ASN. Nilai pungli tahun 2023 mencapai 2,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *