Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Promotor Tasya Farasya menegaskan tak hanya mempromosikan produk kecantikan tanpa perawatan.
Sebagai seorang beauty influencer, Tasya berharap dapat mendorong para pengikut media sosialnya untuk menggunakan produk perawatan kulit dan kosmetik berlisensi BPOM RI.
“Kalau kita review, kita riset mendalam. Produknya apa, dari mana, disetujui BPOM atau tidak. Jadi bukan sekadar update,” ujarnya saat ditemui BPOM RI di Jakarta, akhir pekan lalu. .
Wanita berusia 32 tahun itu juga menguji kesesuaian produk di kulitnya sebelum mempromosikannya di media sosial.
“Entah cocok di kulitku setelah 1 bulan pemakaian atau tidak, aku berusaha untuk mendapatkan hasilnya di kulit, pertama. Kedua, memastikan izin edar di Indonesia menjadi kunci utama.” Itu isyarat saya untuk mereview produk tersebut. atau sebelum saya mendapat nilai, -Tasya Farasya Disetujui,” ujarnya.
Tasya mengatakan, akibat dari penggunaan produk perawatan kulit atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sangatlah besar, sehingga sangat penting untuk memastikan produk yang dihadirkan kepada masyarakat terbukti aman dan terdaftar di BPOM.
“Dengan cara ini saya bisa menyuarakan pendapat saya sehingga pengetahuan tentang perawatan kulit yang aman bisa menyebar. Menurut saya, sangat penting juga bagi para beauty influencer untuk melakukan riset terlebih dahulu, mempelajari sesuatu tentang perawatan kulit atau kosmetik, dan tidak terburu-buru atau terburu-buru dalam melakukan review produk. Coba saja dulu apakah cocok dengan kulitmu atau tidak. Oleh karena itu, saya tidak mengiklankan produk yang tidak memiliki izin edar,” kata Tasya.
Wakil Direktur Obat Tradisional, Bahan Kesehatan dan Kosmetik, Mohamad Kashuri menambahkan, pihaknya meminta para beauty advokat untuk mengedukasi masyarakat dan konsumen tentang penggunaan kosmetik yang aman dan berkualitas.
Ia menyatakan, salah satu kegiatan pengawasan Badan POM adalah memastikan produk yang digunakan aman dan berkualitas, mulai dari pra penjualan hingga penjualan akhir.
Penyesuaian pertama dilakukan oleh pabrikan. Produsen mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan produk kosmetik yang aman dan berkualitas.
Kedua, pengawasan pasca pasar yang dilakukan oleh regulator, termasuk Badan POM yang melakukan pengambilan sampel, untuk memastikan produk yang didistribusikan tetap aman dan kualitasnya sama seperti pada saat pendaftaran.
Arah ketiga adalah pengawasan konsumen atau masyarakat. Namun jika kita menemukan produk yang tidak aman, jika konsumennya pintar, jangan digunakan, kata Kashuri.