Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham Ditutup 13 Agustus 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pemilihan terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan senior madya sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dibuka mulai 30 Juli hingga 13 Agustus 2024.

Formasi ini terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pansel.kemenkumham.go.id.

Berikut cara mendaftarnya:

A: Pendaftaran pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 30 Juli 2024 dan ditutup tanggal 13 Agustus 2024 dan mencetak bukti pendaftaran;

B. Unggah berkas lamaran ke laman https://pansel.kemenkumham.go.id meliputi: Formulir lamaran berstempel; Ijazah akhir yang sesuai dengan posisi yang dilamar; Diploma Kepemimpinan Tingkat II/Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II/Diklat Jenjang Fungsional Sederajat; Surat Keputusan Kepangkatan dan Jabatan (SK); Hasil evaluasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling kurang baik; Kehidupan kurikulum penuh; Laporan Barang Milik Negara (LHKPN) dalam 2 (dua) tahun terakhir; Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir; perjanjian integritas; Penjelasan Prospektus:

Satu. Tidak sedang dalam proses penyidikan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat;

B. Tidak pernah dihukum dan/atau sedang tidak menjadi tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana yang ancamannya paling singkat 5 (lima) tahun;

C. Mampu memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat keterangan pembebasan hukuman disiplin dari Inspektur Jenderal dan/atau pejabat yang berwenang pada masing-masing instansi; Pas foto terbaru ukuran 3R dengan latar belakang merah; Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); Khusus peserta yang merupakan PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, izin sebagaimana dimaksud pada Nomor 14 didasarkan pada rekomendasi senior (jabatan pimpinan menengah atas); Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Jiwa dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

(News Life/Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *