Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram Tiara Lilith Calista atau Tiara Aurellie melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengaku temannya menjadi korban penipuan.
Pelaporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juni 2024 berinisial PS.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE akses ilegal dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor berinisial PS,” kata kuasa hukum korban, Prabowo Febrianto, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Prabowo mengatakan, kliennya merupakan salah satu dari beberapa selebriti dan influencer yang menjadi korban PS.
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari perkenalan Tiara dengan terdakwa melalui rekan korban sehingga hubungan tetap terjalin.
Singkat cerita, kata Prabowo, terlapor meminjam ponsel korban entah kenapa, namun tidak pernah dikembalikan selama lima hari.
Saat itu, terlapor diduga meretas ponsel korban. PS meminjam uang atas nama korban melalui telepon seluler. Selain itu, pihak pelapor juga menggerogoti rekening korban hingga puluhan juta rupee.
“Pada saat ditangkap, dengan cara itulah terdakwa meretas, meretas, atau mengakses telepon seluler. Dia pinjam uang, kasih data pribadi, apa pun itu, semua data ponsel diambil, termasuk orang yang dikabarkan selingkuh orang – orang, ” jelasnya.
“Saat ini total kerugiannya kurang lebih kalau kita perhitungkan karena tidak dihitung uangnya, jadi perkembangan kajiannya hanya Rp 23 juta lebih. Tapi kalau disamakan dengan uang, diperkirakan bisa mencapai Rp 100 juta,” lanjutnya.
Bahkan, lanjut Prabowo, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk melakukan open BO. Ia mengatakan, masih ada beberapa pembunuh bayaran lainnya yang menjadi korban tipu muslihat pelaku.
“Yang dimaksud dengan open BO di sini adalah dia memerintahkan teman-temannya atau orang-orang yang pernah dia hubungi secara seksual kepada terlapor, dan hal itu dilakukan sampai dia melakukan hubungan badan. terlapor mengirimkan uang yang sama dari klien kami, padahal klien kami di sini tidak tahu dan tidak tahu apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu korban TLC mengatakan PS awalnya mengaku sebagai pengusaha.
Korban juga dijanjikan akan menerima sederet barang dari PS, mulai dari iPhone hingga sebuah rumah.
“Sebelumnya dia mengatakan bahwa dia adalah seorang pengusaha dan dia ingin menjanjikan saya iPhone baru, rumah atau apa pun, tetapi ternyata setelah saya menjadi viral, saya mengetahui bahwa dia berada di bidang penjualan real estat,” katanya.
Korban mengaku percaya dengan pelaku karena dikenalkan oleh rekannya. Selain itu, korban berharap kasus ini segera diusut dan pelaku segera diadili
“Gara-gara dia, waktu itu saya juga dikenalkan sama temannya. Tapi ternyata teman saya itu korbannya. (Maksud diadili) sampai masuk bui,” tuturnya.
Terkait laporan tersebut, Tiara melaporkan kepada PS mengenai dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 30 jo pasal 46 dan/atau pasal 32 juncto pasal 48.