Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramkhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada selebgram Siskai terkait kasus produksi film dewasa.
Sidang vonis Siskai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024) sore.
Dalam putusannya, Ketua MK Rejeki Marchinta menilai Siskai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Junkto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain Siskai, hakim juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap terdakwa lainnya Virli Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Pravira.
Empat di antaranya diketahui menjadi pemeran produksi video dewasa.
“Para terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara,” kata Hakim Sri.
Selain hukuman badan, Hakim Pak Rejeki juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada keempat terdakwa.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menetapkan 11 pelaku sebagai tersangka film dewasa besutan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus tersebut dan mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Ini dua orang jenius laki-laki dan sembilan orang jenius perempuan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Sementara 9 pemeran wanita yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Siskai (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virli Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Kaka Novita (CN) . adalah , Zafira Matahari (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara itu, di antara pelaku pria yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ada dua orang bernama Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
“Di dalamnya (menghela napas). Jadi sembilan talent perempuan yang dijadikan model film porno di Jakarta Selatan, kesembilan talent perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya. Para kru segera ditangkap
Sementara itu, lima tersangka yang merupakan kru pembuat film porno tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diadili.
Diketahui, ada lima produser, sutradara, admin website, dan pemilik rumah produksi yang meragukan berinisial I; JAAS sebagai juru kamera; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineer dan SE sebagai sekretaris dan aktor wanita.
Selama menggarapnya, Griha memproduksi kurang lebih 120 film porno dan mendistribusikannya rata-rata di tiga website yaitu https://classstarg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Durasi 1 – 1,5 jam per film.
Kabarnya sudah ada 10 ribu pengguna yang ingin menikmati film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno.
Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan kepada pengguna ada paket berlangganan berbayar Rp50 ribu 1 hari, Rp150 ribu 1 minggu, Rp250 ribu 1 bulan, Rp500 ribu 1 tahun, kata direktur khusus. Reserse Kriminal di Polda Metro. Komisaris Jaya Ade Safri Simanjantak.