Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT, Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap selebritis dalam keluarga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini Shahnaz Anindya menjadi korban dari suami angkatnya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vick.

Shahnaz melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Jadi SA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan, ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 7 September 2023.

Yang dimaksud adalah tentang kekerasan mental yang dilakukan suami menurut Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Republik Indonesia.

Yang jelas sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Otopsi ternyata ada kekerasan mental, mental misalnya ada ucapan, lalu mental, tapi bukan fisik (kekerasan), ujarnya.

Nurma menjelaskan, Shahnaz mengaku berulang kali dianiaya oleh Altaf.

Oleh karena itu, pada 10 Juni 2024, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Altaf sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa 5 orang saksi, kita lanjutkan autopsi di Kramat Jat, lalu ada tersangkanya,” ujarnya.

Nurma mengatakan, tersangka tidak ditahan karena beberapa alasan. Namun tersangka harus melapor.

Oleh karena itu, tersangka tidak ditahan, tetapi harus lapor pada hari Senin dan Kamis. Sebelum P21 diumumkan, mereka tetap harus lapor. Setelah itu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia.

(alasan tidak ditangkap) kasusnya baru 4 tahun. “Tidak perlu memenjarakan mereka yang berusia di bawah 5 tahun,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *