Selebgram Angela Lee Pakai Rp3,2 Miliar Hasil Penipuan Tas Mewah untuk Bayar Utang

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dan menetapkan Angela Lee dari Selebgram sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, Angela Lee mengaku bertekad melakukan hal tersebut untuk melunasi utangnya.

“Untuk tujuan apa tersangka AC alias AL menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada seseorang,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). 2024).

Sebanyak 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) dicuri oleh Angela Lee.

“Total tas Hermes dan LV ada 15,” ujarnya.

Belakangan, setelah pembelian 15 tas tersebut, pembayaran Angela Lee tidak berjalan lancar. Belakangan terungkap, dia telah menggelapkan uang hasil penjualan tas tersebut.

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan dalam penjualan tas tersebut, sehingga membeli 15 tas tersebut langsung dari korban dan membayarnya sekaligus. Sebenarnya dalam akad tersebut terdapat beberapa pembayaran, namun nyatanya pembeli atau end user sudah membayar kepada tersangka, namun tidak diantar. “Uang tersebut diberikan tersangka kepada korban,” jelas Angela Lee saat ditahan.

Sebelumnya, Selebgram Angela Lee ditangkap dari jajaran Subkomite Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah.

Angela Lee sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan pelapor berinisial EI dan korban berinisial FI.

“Benar, seorang publik figur berinisial AL ditangkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers, Kamis (15/8/2024). 

Ade Ary mengatakan, kini Angela Lee juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan setelah Angela Lee diinterogasi saat dirinya sudah berstatus tersangka.

“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka sudah selesai pemeriksaan Subkomite Jatanras sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh penyidik ​​dan dilakukan penahanan preventif. Untuk memudahkan penyidikan,” ujarnya. 

Alasan subjektifnya adalah kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya dan kekhawatiran hilangnya barang bukti, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *