Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya

TRIBUNNEWS.com – Seleb TikTok Galih Loss ditangkap polisi terkait kasus penodaan agama.

Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso ditangkap pada Senin malam (22/4/2024) di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

“Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah kami tangkap pada 22 April 2024,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada Wartakotalive.com, Selasa. 23/04/2024).

Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih langsung dibawa ke Mabes Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan Wakil Direktur Siber Ditreskrim Polda telah ditangkap penyidik ​​​​di Metro Jaya,” kata Ade, Selasa.

“Setelah berupaya menangkap paksa tersangka, tersangka dibawa ke Ditreskrimus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Ade.

Sekadar informasi, penangkapan dan penetapan Galih sebagai tersangka berawal dari dugaan hewan apa yang bisa mengaji.

Galih bertanya pada anak-anak yang penuh spekulatif ini.

Dalam video tersebut, Galih menirukan suara serigala dan mengaitkannya dengan kalimat taawuz.

“Mau tahu (membaca Al-Qur’an?)” tanya salah seorang anak laki-laki.

“Auudsubillahiminassaithanirrajim,” ulangnya.

Akibat perbuatannya, Gully dijerat Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika. transaksi; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelanggaran Pasal 28(2) diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Selebriti TikTok, Galih Rugi. Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ditangkap pada Senin (22/4/2024) di Burrankeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. (Instagram @galihloss)

Sedangkan pelanggaran Pasal 156A KUHP ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pungkas Ade. Pernahkah Anda dikritik karena konten palsu?

Sebelumnya, gambar Galih Rugi beberapa waktu lalu dikecam warganet karena isinya berteriak-teriak bak sanggul kepada tukang ojek internet (Ojol).

Gully Ojol diketahui menuding sang pengemudi mencuri sepeda motornya.

Galih diyakini mampu membahayakan nasib pengemudi karena teriakan malingnya mampu memancing kemarahan warga.

Usai konten tersebut, Galih mengunggah video permintaan maaf.

Galih mengaku meminta maaf kepada sang pengemudi, tak hanya di hadapan warganet.

“Saya di sini untuk menjelaskan video keras saya yang saat ini sedang ramai sekali di media sosial,” kata Galih dalam videonya yang diunggah ke TikTok, Senin (15/4/2024).

“Saya mohon maaf kepada korban di sini. Korban akan memaafkan saya jika video tersebut dihapus,” imbuhnya.

Galih diketahui telah menghapus video berisi konten curian tersebut dari akunnya.

Sebagian artikel ini diposting di WartaKotalive.com TikToker Hilang Galih dicurigai terlibat kasus penodaan agama setelah ia membuat konten binatang yang sedang membaca Al-Quran.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *