TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan (Kejagung) terungkap tengah mengusut dua kasus impor gula.
Salah satu alasan terjadinya impor gula adalah pada tahun 2015-2016.
Tersangka tersebut saat itu ditetapkannya sebagai Menteri Kesenian yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kasus impor gula kedua diperkirakan akan terjadi pada tahun 2020-2023.
Jadi apa bedanya? Tribunnews.com pada Rabu (30/10/2024) merangkum dua kasus gula impor berikut ini: Kasus Impor Gula 2015-2016
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus korupsi impor gula diajukan Kejaksaan Agung pada Selasa (29 Oktober 2024).
Pengertian tersebut terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Abdul Qodar Tom Lembong, Direktur Penyidikan Kejaksaan Jampidsus, mengatakan dia merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa.
“Beliau merupakan Menteri Kesenian (Mendag) TTL yang pertama pada tahun 2015-2016,” kata Qohar dilansir Antara.
Tersangka lainnya berinisial CS merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) pada 2015-2016.
Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula dimulai pada tahun 2015.
Dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disebutkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah.
“TTL mengizinkan kami mengimpor 105.000 ton gula pasir mentah ke PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula pasir putih,” kata Qohar.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengimpor gula pasir putih.
Berdasarkan persetujuan dugaan impor yang dikeluarkan TTL, impor PT AP dan GKM tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, kata Qohar.
“Untuk mengisi stok dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpor,” imbuhnya.
Masyarakat dirugikan sebesar Rp400 miliar dalam kasus ini.
Sementara tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Undang-Undang Nomor XXXI Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor XXXI Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Io. 55. Dari Pasal 1 1 KUHP.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Jaksa Agung akan menahan Tom Lembong di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Sedangkan CS ditahan di Rutan Salem, kata Kejaksaan Agung. Kasus impor gula 2020–2023
Demikian kegiatan impor gula PT SMIP tahun 2020-2023.
Pada tahun 2020 hingga 2023, akan ada tiga menteri perdagangan.
Tentu saja Agus Suparmanto dilantik menjadi menteri pada 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.
Kemudian Muhammad Lutfi menjadi Menteri Pasar pada 23.12.2020 hingga 15.6.2022.
Dan Zulkifli Hasan menjabat Menteri Perdagangan pada 15.6.2022 hingga 20.10.2024.
Dalam kasus ini, Rektor Kehakiman menyerahkan berkas perkara dan surat dugaan korupsi kepada direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Negeri (Kejari) Pekanbaru (25/7/2024).
Oleh karena itu, tersangka RD harus segera mendapat bukti perbuatannya.
“Jaksa penuntut umum dan barang bukti tersangka pimpinan RD PT SMIP (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Kepala Pusat Penerangan Kehakiman Jaksa Agung Harli Siregar kepada pers, Jumat. (XXVI/7/2024).
Namun barang bukti terkait RD belum dirilis karena masih dijadikan berkas dugaan kasus lainnya yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai RR Riau periode 2019-2021.
Usai pemindahan, RD ditahan di Rutan Negara Kelas I Pekanbaru.
Dalam kasus ini, RD PT selaku Kepala SMIP tahun 2021 diduga membawa informasi adanya penyalahgunaan gula pasir mentah dengan gula pasir putih.
RD menukarkan Kantong Kemasan tersebut seolah-olah sedang membawa kristal mentah untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan RD melanggar perintah Kementerian Perdagangan dan perintah Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Terlihat masyarakat menimbulkan kerugian finansial dalam kegiatan impor gula PT SMIP,” kata Harli.
RD didakwa Pasal 2 ayat 1 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Temuan-temuan dalam Undang-undang Nomor.
Pasal Sekunder 3 (ayat 1 sudah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Temuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sudah Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com