Laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asyari menyampaikan informasi internal yang dianggap tidak pantas untuk diberikan kepada Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) pada tahap pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asyari, anggota PPLN yang berbasis di The Hag, Belanda, atas perilaku asusila terhadap CAT.
Anggota juri Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim sudah mengirimkan informasi dan materi pelaksanaan pedoman teknis (bimtek) dan pembahasannya masih internal antara presiden saat itu dan anggota KPU.
Selain itu, informasi dan materi tersebut dinilai tidak pantas untuk disampaikan kepada CAT sebagai anggota PPLN. Karena informasinya bersifat rahasia.
“Juga datang dengan pesan Whatsapp, rahasiakan saja untuk dilihat dan bukan untuk dipublikasikan,” kata Dewi.
Dia menambahkan: “Terdakwa menunjukkan bahwa informasi dan materi yang dibagikan kepada pelapor adalah relevan dan rahasia.”
Dalam sidang etik, DKPP membuktikan Hasyim melanggar etika anggota KPU hingga diberhentikan dari jabatannya. Sanksi berlaku sejak keputusan dibacakan.
Dalam sidang putusan di Sekretariat DKPP RI, Presiden DKPP RI Heddy Lugito mengatakan: “Sejak putusan ini dibacakan, Hasim Asy’ari, Persatuan, sebagai Presiden dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dicopot untuk selamanya.” Akan dikenakan sanksi,” ujarnya. , Jakarta, Rabu (7 Maret 2024).
Dalam putusannya, DKPP juga menjelaskan dugaan pelanggaran etik terhadap CAT Hasyim Asyari.
Antara lain, Hashim Ashari diduga memaksa CAT berhubungan seks saat berkunjung ke sebuah hotel di Den Haag, Belanda pada Oktober 2023 dan saat pemilu 2024, setelah CAT menolak.
Hasyim pun diduga menjanjikan Asya akan menikah dengan CAT setelah berhubungan intim.
Akibat pemerkosaan tersebut, para korban dan pelapor mengalami gangguan kesehatan dan disarankan untuk memeriksakan diri ke dokter spesialis.