Selain Laporkan Etik Albertina Ho, Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Badan Penyidik ​​(Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Klasifikasi Perkara: Tindakan Administratif Pemerintah/Tindakan Faktual, dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Nurul Ghufron mendaftarkan sidangnya pada Rabu, 24 April 2024.

SIPP PTUN Jakarta tak mampu memaparkan keseluruhan perkara di persidangan Ghufron.

Presiden KPK Nawawi Pomolango menjelaskan persidangan tersebut terkait penanganan laporan masa lalu Dewas KPK.

“Sebenarnya ada kasus yang diajukan oleh Pak. sudah berakhir,” jelas Nawawi, Kamis (25/4/2024).

“Kami hanya diberi satu anggota Dewa,” katanya.

Seperti diketahui, Nurul Ghufron menjadi sorotan karena melapor kepada Anggota Dewas KPK Albertina Ho anggota Dewas KPK.

Ghufron terlibat dalam aksi Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Fiskal tersebut dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima suap atau hadiah cuma-cuma.

“Walaupun Dewas sebagai pusat komando KPK bukan penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik], oleh karena itu dia tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut. ,” kata Ghufron. , Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan.

Padahal, permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam perkara jaksa IT masih dalam lingkup tugasnya.

“Ada kesulitan koordinasi PPATK atas permintaan informasi transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan alat bukti kasus jaksa IT yang dilaporkan diduga melanggar etika dengan menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Selain berkoordinasi dengan PPATK, saya ditunjuk sebagai PIC untuk masalah etika.

Di sisi lain, Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron sebelumnya dilaporkan diduga menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memindahkan pegawai berinisial ADM ke departemen.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Alexander Marwata, juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik yang sama. Namun Dewas KPK hanya mengadili Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *