Selain Lapor Dewas, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Buntut Penyidik KPK Sita Ponselnya

Laporan jurnalis Tribunnews.com Franciskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto berencana melapor ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sekaligus mengajukan permohonan sidang pendahuluan melalui pengacaranya. Dia diadili atas penyitaan telepon genggam dan penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik ​​KPK.

Kuasa hukum Hasto mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan penyidik ​​KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi, staf Hasto, saat penyidikan dilakukan di KPK. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya keberatan dengan tindakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan melalui timnya dan menyita telepon genggam Hasto.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak mengikuti prosedur acara pidana. 

“Penyitaan saudara Kushnadi melanggar Pasal 33 KUHP karena tidak ada perintah dari pengadilan negeri setempat. Saat itu penggeledahan adalah penggeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga melanggar Pasal 39 KUHP. KUHP yang mengatur tentang penyitaan.” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP. , Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Oleh karena itu, kita harus menyampaikan kepada masyarakat: Kita menghormati penegakan hukum KPK, namun kita menentang praktik-praktik yang melanggar hukum. dia melanjutkan.

Padahal, Ronny menyebut barang-barang yang disita di Kusnadi merupakan milik pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. 

Barang-barang tersebut antara lain dua buah handphone milik Hasto, satu buah handphone milik Kusnadi, dan sebuah dompet tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

“Ini tidak ada hubungannya dengan perkara atau perkara yang sedang diselidiki KPK,” ujarnya. 

Atas dasar itu, Ronny mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik ​​terkait ke Dewas KPK.

Selain itu, proses pelanggaran hukum juga akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. 

Oleh karena itu, langkah yang kami lakukan adalah secepatnya kami lapor ke Dewas, Badan Tata Usaha KPK yang pertama. Kedua, kami akan memulai penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Ronny. 

Ronny pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurutnya, tindakan pemeriksa KPK terhadap pegawai Hasto Kristiyanto merupakan kesalahan fatal. 

“Di sini ada kekeliruan yang kami anggap fatal. Makanya dalam catatan itu tercantum penerimaan barang bukti pada 23 April 2024. Maksudnya, ada kelalaian dari penyidik ​​KPK” dalam pelaksanaan penyitaan dan juga penerimaan barang bukti, ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing, menjelaskan, anak buah Hasto Kusnadi sempat diintimidasi saat digeledah, hingga akhirnya beberapa telepon genggamnya berhasil disita.

“Nah, ini kasusnya (Hasto) yang dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik ​​Rossa, staf Pak Hasto dengan seenaknya dan nekat menyita barang-barang milik Kusnadi dan terus membentak-bentaknya serta mengintimidasi, mengancam, “Ini tidak ada hubungannya.” menangani kasus ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *