Selain Kekerasan, Karyawan di Perusahaan Animasi Jakpus juga Terima Ancaman Pembunuhan dari Bosnya

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pegawai perusahaan animasi dan game di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), CS (27) mendapat ancaman pembunuhan dari atasannya, C (43).

Polres Metro Jakarta Pusat pun membenarkan hal tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut ancaman pembunuhan tersebut.

“Iya (ada ancaman pembunuhan terhadap korban), begitu pernyataannya. Namun ancaman pembunuhan tersebut akan kita selidiki,” kata Kepala Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Firdaus saat ditemui di Polres Jakarta Pusat. , pada Selasa (17/9/2024).

Firdaus menjelaskan, ancaman pembunuhan yang diterima korban merupakan bagian dari laporan yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya atas kekerasan yang dialami CS.

Menurut korban dan seorang saksi, CS dianiaya secara fisik dan verbal, ditampar, diancam, dan dianiaya secara verbal dan mental oleh atasannya.

Selain kekerasan, korban juga dikenakan kerja lembur dan tidak diperbolehkan meninggalkan hari raya keagamaan, jelas Firdaus.

Sebab, laporan yang diproses Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan.

Polisi kini tengah menelusuri lokasi pelaku penyerangan yang disebut-sebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Hong Kong yang bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI dan pemilik “penanggung jawab imigrasi di Jakarta Pusat”. KemenPPPA berharap pelakunya mendapat hukuman yang setimpal

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun turut memantau hal tersebut.

Anggota Parlemen PPPA Kementerian Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPT PPPA DKI Jakarta untuk memastikan persidangan berjalan sesuai hukum dan para korban mendapat keadilan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan para korban mendapatkan keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.”

“Kami sangat prihatin dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan yang seringkali membuat mereka merasa tidak nyaman dengan lingkungannya,” kata Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/09/2024).

“Kekerasan terhadap perempuan, baik di rumah maupun di tempat kerja, mencerminkan adanya kesenjangan antar perempuan, sehingga perempuan tidak dapat memenuhi hak-haknya baik di rumah maupun di dunia kerja,” imbuhnya.

Ratna mengatakan, pelaku seharusnya dihukum sesuai perbuatannya. 

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana.

Pelaku akan divonis dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak lima ratus empat ribu rupee. 

“Bisa juga dikenakan Pasal 353 KUHP jika penganiayaan tersebut disengaja, dan Pasal 354 KUHP,” kata Ratna.

Selain pasal eksploitasi, pelaku juga bisa dikenakan pasal UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2023 pasal 86.1. 

Bagi korban, kata Ratna, berhak meminta pembebasan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154 ayat 1 huruf g yang mengatur kemungkinan pemutusan hubungan kerja jika pekerja mengajukan permintaan pelecehan, penghinaan, atau ancaman kepada pengguna. . 

Jika cuti diterima, Anda berhak mendapatkan kompensasi seperti cuti tahunan yang tidak diambil dan biaya perjalanan pulang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40, dan Pasal 45 CS. itu akan merugikan keluargamu

CS sebelumnya mengaku sering dihukum oleh bosnya, bahkan ia dihukum karena memakan bunga.

“Kalau dia menghukum saya, dia menyuruh saya makan bunga,” kata CS kepada Kompas.com di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Karena merasa tidak berdaya, CS terpaksa menuruti perintah atasannya untuk memakan bunga sambil menangis.

Karena dia mengetahui sifat atasannya, yaitu jika tidak menurutinya maka dia akan semakin marah.

“Aku makan karena kalau tidak, dia akan marah. Seram banget,” jelas CS.

Kalaupun CS menuruti perintah atasannya, C tetap murung dan marah.

Pasalnya, C ingin hukuman yang diberikannya agar ia bangkit dengan senyuman.

“Anda harus melakukannya dengan senyuman. Jika kita tidak melakukannya dengan senyuman, itu akan sangat menakutkan.”

“Karena saat itu saya merasa belum mengetahui batas kemampuan saya,” jelas CS.

CS khawatir jika perintah atasannya tidak dipatuhi maka keluarganya juga akan terancam.

Sebab sebelumnya, C terus mengancam CS untuk menyakiti keluarga korban jika tidak menuruti perintahnya.

Selain itu, C juga mengetahui alamat CS, karena ia berkunjung ke rumahnya.

“Lagipula dia sudah berkunjung ke rumah saya, jadi dia sudah tahu alamat saya, dia selalu mengancam akan melakukan sesuatu kepada keluarga saya,” kata CS.

Namun C tak lelah dan menanyakan alamat kantor tempat ibu CS bekerja, agar nantinya jika rekan-rekannya tidak menuruti perintahnya, C akan meneror ibu korban.

CS mengatakan atasannya biasa marah tanpa alasan dan memberinya hukuman fisik.

“Seingat saya, dia tidak marah. Dia sepertinya ingin menyiksa saya tanpa alasan,” kata CS. C meminta CS melukai dirinya sendiri

C juga diduga memaksa CS melukai dirinya sendiri.

CS diminta memukul sebanyak 100 kali.

Selain itu, CS juga diminta menuruni tangga dari lantai satu hingga lantai lima sebanyak 45 kali pada malam hari.

Belum cukup, ia juga disuruh membenturkan kepalanya ke dinding hingga muncul di keningnya.

Gara-gara mendapat perlakuan seperti itu, CS melaporkan C ke Polda Metro Jaya sejak awal September 2024.

Harap perkirakan masalah ini akan segera berlanjut. Diketahui, perusahaannya sendiri telah tutup.

Sedangkan CS menjadi korban C hingga tahun 2022.

Sebenarnya (kekerasan) itu dimulai pada 2022, kata CS saat diwawancara Kompas.com di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Awalnya, kata C, atasannya adalah orang yang baik hati kepada karyawannya.

C dengan senang hati mengajak karyawannya untuk bertemu dan makan.

Bahkan, C juga mengajak CS menginap di hotel bintang lima.

Karena kebaikan atasannya, CS mempercayainya dan menuruti semua perintahnya.

Namun seiring berjalannya waktu, C mulai menunjukkan sifat aslinya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *