Selain Kasus Pemerasan, Polisi Juga Bidik Perkara Lain yang Seret Firli Bahuri

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rinda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fraley Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Safari Simanjantak mengatakan, selain pungli, ada kasus lain yang tengah didalami dan didalami.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya, saat ini masih ada kasus lain, baik penyidikan maupun interogasi,” kata Ed kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ditambahkannya, “Selain penindakan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12A atau 12B KUHP KPU atau Pasal 11 Junco 65, masih ada kasus lain yang sedang kami selidiki dan dalami,” sambungnya. .

Namun Adi Safari tidak merinci kasus lain yang sedang didalami penyidik.

Dia hanya menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Farley ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL).

Oleh karena itu, seluruh fakta persidangan kasus SUL telah masuk dalam berkas penyidikan polisi.

“Penyidikan kasusnya ditangani penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini di pengadilan ya, dengan penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik ​​Tim Subdit Tipikor Polda Metro di Detriskarms Jaya.” , ada persinggungan, persinggungan kejahatan yang terjadi,” ujarnya.

Jelajahi klaim TPPU

Farli Behor sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SUL.

Tersangka diketahui setelah penyidik ​​mengambil langkah mengusut kasus tersebut.

“Kasus ini menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menunjuk saudara FBI tersebut sebagai Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Jaya Coombs, Direktur Investigasi Khusus Polda Metro, kepada wartawan, Rabu. (22/11/2023) Sore.

Dalam hal ini Pasal 12(A) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal Nomor 20 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Penghapusan Tindak Pidana UU Tipikor Tahun 1999. Pasal 65 KUHP.

Polisi kemudian mengatakan mereka tidak menangkap Fraley karena mereka sedang menangani kasus pemerasan.

Polisi akan menyelidiki beberapa aset Farli Bahur, Ketua KPK nonaktif yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal ini sebagai upaya penyidik ​​mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Farley Behur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Coombs Eddy mengatakan, terkait temuan atau fakta baru yang kami temukan, di mana terdapat banyak aset berupa tanah dan bangunan, materi tersebut juga sedang dalam pemeriksaan penyidik. Safari Samanjantak, Jumat (29/12/2023).

Sebab, pengambilalihan itu terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan dugaan tindak pidana korupsi (perbaikannya). Termasuk rencana penyidikan penyidikan TPPU, lanjutnya.

Harta milik Farley Bahur diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di banyak wilayah di Yogyakarta, antara lain Bantul dan Suleiman, Sukabumi, Bogor, Baksi, dan Jakarta.

Oleh karena itu, akan menjadi bahan dan sasaran Penyidik ​​Gabungan tindak pidana TPU selanjutnya, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *