Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam (ponsel) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemilu anggota DPR RI. Periode 2019-2024 dan tersangka mantan calon PDIP Harun Masiku, Senin 10 Juni 2024.
Selain telepon seluler, tim penyidik KPK juga menyita informasi dan kepentingan Hasto Kristiyanto.
Tiga barang disita pegawai Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai dua.
“Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan di mana alat komunikasi saksi H (Hasto). Saksi menjawab alat komunikasi itu dengan stafnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Senin. 6/10/2024).
“Penyidik meminta untuk memanggil petugas Saksi Tuhan, dan setelah dipanggil, penyidik mengambil barang bukti berupa alat elektronik (ponsel), catatan, dan keterangan dari saksi Tuhan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyitaan ponsel Hasto dan dua barang lainnya merupakan syarat penyidikan. Hal-hal tersebut akan dijadikan alat bukti untuk membuktikan adanya kasus korupsi (korupsi).
Penyitaan telepon genggam Saudara H merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk mencari bukti-bukti peristiwa korupsi yang dimaksud, jelas Budi.
Sebelumnya, Hasta mengatakan, pegawainya, Kushnadi, dipanggil penyidik saat berada di ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas Hasto beserta perangkatnya.
“Penyidikan saya tidak masuk kasus besar karena di tengah-tengahnya, pekerja saya bernama Kusnadi dipanggil menemui saya, dan mereka mengambil tas dan telepon genggam nama saya,” kata Hasto usai diperiksa. Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2024).
Hasta menyatakan penolakannya terhadap penyitaan.
Sebab, statusnya masih berstatus saksi, padahal pemakzulan merupakan bentuk pro justitia.
Sementara dalam proses penyitaan, Hasto mengaku tidak didampingi kuasa hukum.
“Ada telepon seluler yang disita dan saya protes dengan telepon seluler tersebut karena semua harus berdasarkan hukum acara pidana. Karena itu prosedur proses peradilan, hak untuk didampingi harus dipenuhi dengan kuasa hukum. Melalui penegakan hukum,” ujarnya.