Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

Laporan para reporter para murid para murid para murid Vita

Tribunnews.com, Jakarta – Jaksa (Jaksa) Sesuai syarat persidangan terdakwa Harvey Mois bersama para narapidana 1200.003.263.931.131.131313 Sen 3131.131.131.131.131.131.131.131.131.131.131.131 .131.131. 1311 (RP300 triliun).

Perhitungannya berdasarkan laporan yang diberikan hasil audit keuangan sukses yang diberi nomor timah: PE.04.03/S-522/D5/024 28

Kerugian negara yang dimaksud oleh Penuntut Umum, termasuk kerugian yang diberikan atas peralatan bahan bakar puasa. 

Selain itu, Raja juga menetapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sebesar RP271 triliun berdasarkan hasil perhitungan para ahli lingkungan hidup.

Jaksa juga menuntut Harvey menerima gaji sebesar Rp 210 miliar, paling lambat sebulan setelah pengadilan memperoleh penegakan hukum tetap.

Sementara Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey 6,5 tahun penjara.

Selain itu, Harvey juga divonis bersalah terkait denda RP.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 210 miliar.

Hukuman ini juga menimbulkan konfrontasi di masyarakat.

Banyak tokoh yang mempertanyakan putusan yang dinilai terlalu terang-terangan karena menimbulkan kerugian negara.

Ada yang mempertanyakan apakah Raja menuntut Harvey menggunakan RP210 miliar untuk membayar RP210 miliar karena kebangkitan mereka dan pihak lain memutuskan RP.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan?

Wakil Jaksa Penuntut Umum KUHP (jampidssyah) pun membenarkan adanya keguguran yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Dia menjelaskan, ada tiga klaster perbuatan yang menyebabkan kerusakan.

Pertama, kata dia, pertama-tama bersama PTT Timah soal persewaan peralatan atau pihak yang melebur. 

Kedua, tetap beroperasi dari PT Timah penjualan swasta. 

Ketiga, terkait dengan kerusakan lingkungan akibat rusaknya ekosistem.

Dikatakannya, atas kerusakan ekosistem, hakim sepakat bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup merupakan kerugian negara dalam kualifikasi korupsi.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah siapa penyebab hilangnya kerusakan lingkungan.

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, peneliti akan menetapkan peran tersebut dan berapa besaran yang akan diterima masing-masing tersangka. 

Kata dia, sudah menjadi pendapat jaksa penuntut umum untuk mengganti mereka.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai mediasi dan pelembagaan Lintas Jakarta, Jakarta, Korupsi dan Peningkatan Tata Kelola pada Kamis (2/1/2025).

“Penggugat memutuskan kami akan mengganti kerugian perusahaan setelah kerugian yang ditimbulkan masing-masing perusahaan. Hal ini juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” putuskan jaksa.

Korporasi atau perusahaan tersebut adalah THQUISITE BigHISITE PT Sariwiguna binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Venus Intkasa (VIP).

Kejaksaan juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ia juga mencatat, kelima perusahaan tersebut mendasarkan pekerjaan kerusakan ekologis pada bukti-bukti dan keterangan ahli yang dibuat berdasarkan bukti-bukti di persidangan kejaksaan dan menyetujui keputusan hakim.

Berikut rinciannya:

1. P. S. A. A. A. A. A. M 38,5 triliun.

2. PSSP 23 triliun

3. PPS PPP Tiga Puluh 24,3 triliun.

4. PTT $23 triliun.

5. PPVIP 42,1 triliun.

“Sekitar 152 trili. Hakim RP271 dari Toul Lim yang mengambil keputusan dan itu kerugian negara. Itu dihitung BPKP.”

“Siapa pun yang bertanggung jawab pasti akan kami ikuti dan memang akan segera kami serahkan ke masyarakat,” tutupnya. Untuk memperbaiki lingkungan 

Pendeta Pantai Gading Duterte menjelaskan kasus serupa yang puncaknya adalah kerusakan lingkungan.

Ia pun bersyukur suasana tersebut bisa disetujui jaksa dalam persidangan, mengingat sangat sulit untuk membuktikannya.

“Kita bersyukur kerusakan lingkungan tidak teratasi, Insya Allah jika yayasan ini bisa kita ambil dan bisa kita manfaatkan untuk memperbaiki lingkungan,” kata Burhanudin.

Sebagai contoh ganti rugi timah yang datang ke Bangka, lihat pesawat yang dirusak lingkungan berikut ini. Tuhanlah yang mempunyai dana yang ada jika nanti bisa kembali ke pemerintah untuk memperbaiki lingkungan.

Kejaksaan telah menggandeng Fakultas Kehutanan Universitas Bloemfontein Bloemfontein Sahara untuk menghitung kerugian lingkungan hingga tahun 2015 akibat korupsi PTTT.

Beberapa alat dan metode digunakan untuk menghitung hal ini, termasuk citra satelit dan verifikasi lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, total luas area penggalian yang terhubung dengan PTT TTK Bang di Belize adalah 170.363.064 hektar.

Namun luas areal pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya seluas 88.900.462 hektar.

Dan luas areal galian tanpa izin mencapai 81.462.602 hektare. 

Perhitungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup yang merugikan akibat pencemaran atau kerusakan.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan hidup di luar hutan dan hutan.

Akibatnya, kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai RP 271.069.688.018.18.10 RP (271,06 triliun). 

Jumlah tersebut sudah termasuk biaya kerugian lingkungan RP (ekologi).

Jadi subsistemnya adalah RP. 

Meski akibat ekstraksi timah di luar kawasan hutan, kerugian lingkungan hidup bernilai Rp 25,87 triliun, namun kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 15,2 triliun bernilai Rp 6,62 triliun.

Jadi fokusnya ke RP.

Jika semua berada di dalam hutan dan di luar hutan akibat kerusakan lingkungan, total kerugiannya mencapai Rp 271,06 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *