Selain Gugat Cerai, Artis Kimberly Ryder Polisikan Suami atas Kasus Penggelapan Mobil

Wartawan TribuneNews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Model sekaligus artis Kimberly Ryder melaporkan suaminya Edward Akbar alias EA ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pembajakan mobil.

Kimberly dikabarkan mengumumkan suaminya pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Iya betul, jadi laporan Suster KR pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024). .

Nurma pun membenarkan pengaduan Kimberly Ryder terhadap suaminya yang melakukan penggelapan kendaraan.

Selain itu, Kimberly Ryder, lanjut Nurma, sempat diperiksa bahkan setelah dia mengajukan laporan.

“Yang dilaporkan adalah perampokan kendaraan roda empat. Kami memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor atau korban dan satu lagi ibu KR,” jelasnya.

Sementara berdasarkan temuan penyelidikan awal, kasus pembajakan mobil Kimberly Ryder diduga terjadi pada Mei 2023.

Lalu setahun kemudian, Kimberly yang bernama Nurma meminta EA mengembalikan mobil tersebut, namun tidak pernah mereka lakukan.

“Sekitar (satu tahun), barulah kita akan mendengarkan saksi-saksi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan,” tutupnya. Ajukan cerai

Kimberly Ryder sebelumnya pernah mengajukan gugatan cerai suaminya Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Padahal, sidang perdana kasus perceraian pasangan selebriti tersebut dijadwalkan pada Rabu 24 Juli 2024.

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024, kata Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Wawan menjelaskan, alasan permohonan cerai Kimberly Ryder terhadap suaminya merupakan kewenangan majelis hakim. Dan dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara perceraian tersebut karena baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PA Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, dalam gugatan yang diajukan, Kimberly hanya menuntut hak asuh anak dan tidak menyertakan tuntutan harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *