Selain Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Juga Didenda Rp 300 Juta

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan imbalan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/07/2024).

Dalam perkara ini, hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, tersangka divonis 10 tahun penjara, kata Hakim Pontoh dalam putusannya.

Selain hukuman penjara, politikus NasDem itu juga divonis denda Rp300 juta atas kasus yang dilakukannya.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan, kata hakim.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan terdakwa SYL membayar ganti rugi sebesar Rp14,1 miliar ditambah Rp30.000.

“Dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka sisa harta benda akan disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi,” ujarnya.

Dengan ketentuan apabila tersangka tidak mempunyai harta yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, lanjut hakim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *