Selain Bareskrim, Eks Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Jakut

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penunjukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy tentang keberadaan Dewan Syuro dan transparansi keuangan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di lingkungan kepolisian.

Pengurus Cabang (DPC) PKB Jakarta Utara kini juga telah menyampaikan laporan ke pihak Kota Metro Jakarta Utara yang terdaftar dengan nomor LP/B/1201/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA .

Ketua DPC PKB Jakarta Utara Nurhasan mengatakan, keputusan Lukman Edy melukai perasaan kader PKB se-Indonesia.

Atas fitnah dan penghinaan tersebut, DPC Severe PKB Batavia, manajemen Lukman Edy melaporkan ke aparat kepolisian Jakarta Utara, kata Nurhasan kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

“Kami menilai apa yang disampaikan Lukman Edy sangat melukai perasaan pengurus, kader, dan PKB serta tokoh politik Nahdliyin,” lanjutnya.

Menurutnya, pernyataan Lukman Edy yang menyatakan PKB keluar dari Nahdliyin adalah hampa dan bertentangan dengan fakta.

“Kami tidak bisa menerima tudingan Lukman Edy yang menyebut pemerintahan PKB meninggalkan Nahdliyin. Karena seluruh kader PKB berjuang dan selalu berkomitmen dalam perjuangan Nahdliyin, bahkan dari awal hingga saat ini,” ujarnya.

Nurhasan mencontohkan, jika legislator terbaik dari kawan-kawan pusat PKB memperjuangkan lahirnya pesantren dan dana abadi pesantren.

Di negara-negara lain, kader PKB mengandalkan peraturan daerah di pesantren dan santri Madrasah Diniyah untuk menjalani program sekolah dalam APBD, seperti di Jawa Timur.

“Di Batavia, kita memperjuangkan peningkatan pendanaan untuk PWNU di Batavia. Kita juga harus memperjuangkan insentif bagi guru mengaji dan DKM masjid di DKI Batavia, melalui uang hibah dari APBD DKI Batavia. Dan itu semua kepada warga DKI. Batavia yang sebagian besar adalah Nahdliyin. Jadi Lukman Edy menganggap kepergian PKB dari Nahdliyin tidak bisa diterima dalam kerangka akal sehat, katanya.

Gara-gara ulah Lukman Edy, pemilih PKB yang tadinya aman-tenang saat pemilu presiden dan pemilu kini terusik karena unsur konflik antara PKB dan PBNU dilakukan oleh Lukman Edy.

“Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menebar fitnah, menimbulkan kekacauan,” ujarnya.

Terkait pelaporan tersebut, Lukman Edy disangkakan melanggar Pasal 27 A juncto 45 Ayat 4 Undang-Undang 1 RI Nomor 2024 tentang Pencemaran Nama Baik.

Pendahulu DPP PKB itu menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024 yang dilaporkan Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada Senin, 5 Agustus 2024.

Selain itu, ada juga laporan DPW PKB DKI Batavia kepada Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 8/7/2024.

Lukman Edy telah dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *