TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak hanya divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus berpuas diri dan diam di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan $30.000.
“Pengacara Syahrul Yasin Limpo meminta ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah US $ 30.000 dikurangi jumlah yang diterima dalam perkara ini,” kata pengacara KPK dalam sidang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (Desember). 6/2024).
Kuasa hukum KPK mengatakan, jika SYL tidak mampu membayar ganti rugi yang harus dibayar, maka harta benda mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dijual.
Namun, jika properti yang dijual tidak dapat diganti, maka SYL harus dipenjara selama empat tahun.
“Kalau tidak cukup, diganti empat tahun penjara,” ujarnya.
Pada saat yang sama, kuasa hukum KPK juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan keadaan buruk bagi SYL dalam kasus ini.
Satu-satunya kekurangannya adalah SYL semakin tua.
Fakta bahwa terdakwa saat ini berusia 69 tahun menjadi faktor yang meringankan, kata kuasa hukum KPK.
Sedangkan kata-kata buruk tersebut tidak benar, merusak kepercayaan diri masyarakat Indonesia selama masih menjabat Menteri Pertanian, tidak mendukung rencana pemerintah memberantas korupsi, dan motif korupsi yang egois.
Sekadar informasi, SYL didakwa menerima hibah di lingkungan Kementerian Pertanian antara tahun 2020-2023 hingga Rp 44,5 miliar.
SYL menerima uang tersebut berdasarkan rujukan pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL dibantu dalam melaksanakan pekerjaan ini oleh penasihatnya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa sebagai berikut:
Tuduhan pertama: § 12 huruf e juncto § 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto § 55 par. 1 ayat 1 KUHP juncto § 64 par. 1 KUHP.
Tuduhan kedua: § 12 huruf f juncto § 18 UU Penghapusan Kerugian juncto § 55 par. 1 ayat 1 KUHP juncto § 64 par. 1 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lainnya membahas dugaan korupsi di Departemen Pertanian