TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan pada tahun 2024.
Terdapat dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Pendaftaran di sekolah kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Tahun ini, Poltekim dan Poltekip membuka kuota pendidikan umum sebanyak 400 orang.
Pendidikan umum merupakan syarat yang dipenuhi oleh peserta yang berpendidikan SMA/sederajat.
Berikut rincian pelatihan secara umum:
1. Poltekim Putra : 175 orang Wanita : 25 orang
2. Politeknik Putra : 150 orang Putri : 50 orang Kalender resmi sekolah Kemenkumham 2024
1. Pengumuman penerimaan : 14 Mei a. 28 Mei 2024
2. Pendaftaran online dan download dokumen: 15 Mei a. 13 Juni 2024
3. Seleksi administrasi (verifikasi dokumen yang diunggah): 15 Mei s/d 17 Juni 2024
4. Seleksi Tes Keterampilan Dasar (SKD) berbantuan komputer : 18 Juli a. 6 Agustus 2024
5. Pelaksanaan seleksi lanjutan : Agustus a. September 2024
ITU. Tes kesehatan dan observasi fisik; Pengujian kesesuaian; Tes Psikologi (Psikotes); Wawancara dan tes keterampilan.
6. Pengumuman Kelulusan Akhir September 2024 Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024
Pendidikan umum
ITU. Warga Negara Republik Indonesia (laki-laki/perempuan);
B. Pendidikan menengah/sederajat;
W. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari sejak dimulainya pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan akta kelahiran/akta kelahiran);
D. Tinggi badan minimal laki-laki 170 cm, tinggi badan minimal 160 cm untuk perempuan, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan dan observasi fisik;
Dia. Berbadan sehat, tidak mempunyai cacat jasmani dan rohani, bebas penyakit HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak berkacamata dan/atau lensa kontak, tidak tuli atau bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah patah tulang;
F. Bagi laki-laki yang tidak mempunyai tato/bekas tato dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik pada telinga atau bagian tubuh lainnya;
G. Bagi wanita yang tidak mempunyai tato/bekas tato dan tidak mempunyai tindik/bekas pada bagian tubuh lain selain telinga dan tidak mempunyai tindik/bekas pada lebih dari sepasang telinga (telinga kiri dan kanan) ;
H. Belum pernah menikah (baik karena negara, adat, atau agama), yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat dan bersedia untuk tidak menikah selama masih bersekolah;
SAYA. Bagi perempuan yang belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki yang belum pernah mempunyai anak kandung;
J. Bersedia ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia;
K. Saat ini tidak mempunyai ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
(Trunnews.com, Widya)