Koresponden Tribunnews.com Reza Deni melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Ola Nusravati Otman mengaku menentang surat tanggapan Kementerian Kehakiman (Kemenkum) terkait pelaksanaan Konferensi Nasional Palang Merah (Mona) ke-22. ), yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 11 Desember 2024.
Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai permasalahan yang mengemuka dalam Konferensi Nasional, termasuk kemungkinan pelanggaran mekanisme dan prosedur regulasi.
Dalam keterangannya, Ola mengkritisi isi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menurutnya menimbulkan perselisihan di masyarakat.
“Surat ini tidak bisa dijadikan alasan legalitas karena PMI tidak terdaftar atau terdaftar di database Sistem Pengelolaan Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Selain itu, surat tersebut hanya menyatakan: “Tidak mendukung hasil Munas dan susunan pengurus.
Ia pertama kali menyoroti beberapa pelanggaran saat Munas, antara lain penggunaan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Rumah Tangga PMI 2019-2024. (AD/ART) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme tersebut.
“AD/ART muncul dari rapat pimpinan yang diperluas pada tahun 2018 dan bukan dari Musyawarah Nasional sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami dukung,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti ketentuan masa jabatan Ketua Umum tidak terbatas pada AD/ART.
“Presiden Jenderal Yusuf Kalla saat ini telah menjabat tiga periode dan kini telah terpilih kembali untuk masa jabatan keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan batasan jangka panjang jabatan publik yang bersifat dua periode,” tambahnya.
Ola juga menegaskan, persidangan tidak mencerminkan asas musyawarah untuk mufakat.
Banyak peserta konferensi nasional yang mengeluhkan peraturan tersebut tidak dibahas secara terbuka dan pengambilan keputusan dalam penetapan peraturan dilakukan secara sepihak.
Ia menambahkan: “Sebenarnya mikrofon dilepas oleh panitia atas permintaan ketua rapat, sehingga tidak terjadi dialog yang transparan antara kedua pihak.”
Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan posisi Presiden Umum periode 2024-2029. Ola mengatakan Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen keanggotaan munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak dikomunikasikan secara transparan kepada anggota.
Untuk mengakhiri perselisihan ini, ia terlebih dahulu mendesak Kementerian Kehakiman untuk mendorong mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia menambahkan: “Mediasi adalah langkah yang adil dan masuk akal untuk memberikan informasi tertentu kepada publik dan menyelesaikan perselisihan yang ada.”
Pertama, saya mengajukan keberatan secara formal terhadap surat tanggapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan meminta klarifikasi tambahan atas pengakuan hasil Munas.
Ia menyimpulkan: “Kami hanya menginginkan proses yang adil dan demokratis yang sejalan dengan prinsip-prinsip reformasi yang menjadi dasar inisiatif perdamaian Indonesia.”
Dengan adanya kontroversi tersebut, masyarakat menantikan langkah nyata dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul guna menjaga integritas dan kredibilitas organisasi bantuan kemanusiaan terbesar di Indonesia tersebut.
Sebelumnya, pemerintah resmi menyetujui kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024 hingga 2029 yang dipimpin Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla (JK). Keputusan ini diambil di tengah kekacauan yang disebabkan oleh kepemimpinan ganda organisasi tersebut.
“Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kementerian Kehakiman telah menyetujui konstitusi dan anggaran rumah tangga serta mengakui kepemimpinan PMI hasil Konferensi Nasional PMI ke-22 tahun 2024 di bawah kepemimpinan Yang Mulia Yusuf Kalla,” kata Menkumham. . kata Subratman Andi Aghtas dalam siaran persnya, Jumat (20/12/2024).