Sekjen PDIP Sebut Tapera Bentuk Penindasan

Laporan reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja tidak bersifat wajib.

Menurut Hasto, hal tersebut mengikuti ketentuan undang-undang. Namun, dia tidak menyebutkan undang-undang yang dimaksud.

Senin (3/6/2024), Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, mengatakan: “Soal penghematan pembangunan perumahan, undang-undang bilang itu bukan undang-undang.

Ia meyakini Tapera akan menjadi sarana represi jika pemerintah menginginkannya.

“Ketika ini menjadi undang-undang, maka itu menjadi bentuk penindasan baru melalui penggunaan undang-undang yang liberal,” kata Hasto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang revisi PP nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.

Dalam Pasal 7 PP tentang Tapera, jenis pekerja yang wajib ikut serta antara lain adalah pekerja atau pekerja swasta, tidak hanya ASN, pekerja BUMN, dan pekerja TNI-Polri.

Dalam PP ini, besaran tabungan Tapera yang dipotong setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan karyawan. Tabungan Tapera untuk pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Saat ini, bagi para freelancer atau pekerja lepas, hal tersebut berlaku bagi para freelancer itu sendiri.

Pengguna wajib menyetorkan Tabungan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang ditentukan pada rekening Tabungan Tapera. Hal yang sama berlaku untuk pengendalian diri.

Pemerintah memberi waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya di BP (BP) dalam waktu 7 tahun terhitung sejak PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *