TRIBUNNEWS.COM – Direktur Jenderal (Dirut) PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan Komisi Penyidikan Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Pengawas (Dewas) KPK karena menyita telepon seluler saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin. (10). /6/2024).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, laporan tersebut diterima dengan baik oleh Dewas KPK.
Ditemui di kantor Dewas KPK, Ronny menjelaskan, laporan itu diambil karena perekaman ponsel Hasto dilakukan sembarangan oleh penyidik KPK.
“(Laporan) sudah diterima oleh pimpinan KPK,” kata Ronny dikutip Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Selain melaporkan ke Dewas KPK, Ronny juga menginformasikan pihaknya akan mendatangi Komnas HAM terkait kejadian tersebut.
Menurut dia, tindakan penyidik KPK terhadap Hasto melanggar hak asasi manusia.
Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi, jelasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum Hasto membatalkan pengajuannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu.
Dia mengatakan, premis kasus tersebut akan tetap berlangsung.
Namun Ronny belum bisa memastikan kapan gugatannya akan diajukan.
“Kita bagi waktu, jadi setelah ke Komnas HAM kita ajukan permohonan, permohonan starter kita sudah siap, tinggal kita bagi saja,” tutupnya. Jawaban Komisi Korupsi
Di sisi lain, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membantah ada unsur politik di balik penyitaan ponsel Hasto.
Menurut Nawawi, KPK fokus mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Saya tegaskan, kami sudah memerintahkan tim penyidik untuk mencari dan menangkap Harun Masiku, kata Nawawi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan langkah selanjutnya penyidik KPK dalam menjalankan perintah pimpinan untuk menangkap Harun Masiku.
Sementara terkait penyitaan telepon genggam dan laptop Hasto, Nawawi belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut.
Dia memastikan akan meminta penjelasan kepada Wakil KPK mengenai kejadian tersebut.
“Iya, kalau dari penyidik, apakah sudah dikeluarkan tata cara penyitaannya terhadap orang itu? Makanya kami masih meminta klarifikasi ke Pak Deputi,” ujarnya.
Untuk itu, Nawawi meminta KPK memberikan ruang untuk mengajukan keberatan melalui Dewas KPK.
Pemberitahuan ke Dewas KPK terbuka bagi siapa saja yang dinilai melanggar kode etik.
“Langkah yang diambil rekan penyidik mungkin merupakan bagian dari instruksi pimpinan sehingga upaya pencarian Harun Masiku harus terus dilanjutkan.”
“Tolong beri ruang. Ada yang dewasa. Ada wadah untuk diadili,” ujarnya.
KPK diduga menyita tiga telepon genggam dalam penyidikan kasus tersebut.
Dua unit ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu unit ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)