TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan penyidik KPK yang melarang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto bepergian ke luar negeri.
Alexander Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menilai larangan terhadap Hasto Cristiano tidak ada relevansinya, selama Komisi Pemberantasan Korupsi mau bekerja sama menjalankan proses hukum yang diminta.
Hal itu dilaporkan Alexander Marwata ke Gedung Merah Putih pada Rabu (12/6/2024) terkait permintaan penyidik KPK untuk mencekal Hasto Kristiyanto.
Selama yang bersangkutan berada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, larangan tersebut tidak ada relevansinya, kata Alexander dikutip Kompas.TV. Hasto diperiksa ulang
Alexander pun membenarkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengingatkan Hasto Cristiano soal kasus korupsi Harun Masiku.
Menurut dia, KPK rencananya akan memanggil kembali Hasto untuk dimintai keterangan pada Juli 2024 sesuai permintaan politikus PDI Perjuangan itu.
“Kalau tidak salah, yang bersangkutan (Hasto) minta jadwalnya di bulan Juli,” ujarnya. Kata pengacara itu
Dinilai berlebihan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mencekal Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Demikian kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi upaya penyidik KPK yang melarang kliennya (13/6/2024).
“Menurutku itu terlalu berlebihan, terlalu berlebihan,” kata Ronnie.
Menurut Ronnie, Hasto tidak punya bukti ada kaitannya dengan Haroon Masiku, tersangka kasus suap.
Selain itu, Ronnie menilai kasus korupsi tersebut sudah diputus oleh pengadilan.
“Tidak ada bukti terdakwa ada hubungannya dengan Mas Hasto dari putusan pengadilan yang dikuatkan,” kata Roney. Dilaporkan ke polisi
Sementara PDIP akan mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan polisi pada Kamis (13/6/2024).
“Tim sedang mempersiapkan. Nanti jam 10 pagi akan berangkat ke Mabes (Bareskrim Polri),” kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, Kamis saat dihubungi.
Laporan tersebut menyangkut penyitaan dokumen penting milik organisasi PDIP yang tidak ada hubungannya dengan kasus Sekjen Hasto Cristiano.
Selain telepon genggam Hasto, penyidik KPK diketahui juga menyita dokumen dan telepon seluler milik staf Sekjen Kusnadi.
“Saat ini LP terbuka karena adanya penyitaan dokumen, dokumen penting milik DPP partai. Tidak ada kaitannya dengan kasus HM. Jadi LP terbuka dengan TPDI dan saudara korban penyitaan Kusanadi. . katanya.
Kusnadi mendampingi tim yang mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) lalu.
Setelah Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusanadi dan lainnya diam di lantai dasar Gedung KPK.
Kusnadi juga berada di lantai dasar saat Hasto diperiksa petugas di ruangan Gedung KPK.
Namun sosok berkerudung dan bertopeng yang kemudian diketahui bernama Kompol Rosa menghampiri Kusanadi karena itu adalah Hasto.
Percaya saja, Kusnadhi pun naik ke lantai ruang ujian Hasto. Sesampainya di sana, ternyata dia belum bertemu dengan Hasto.
Sebaliknya, itu dicari dan digunakan untuk pemeriksaan fisik. Barang-barang yang dibawanya juga disita.
Usai Kompol Rossa menyita rekening tabungan, ATM, dan telepon genggamnya, kini ia mengaku kesulitan menafkahi keluarganya di kampung halamannya di Brebs, Jawa Tengah.
“Sampai saat ini saya belum bisa menyokongnya, karena kemarin handphone saya juga disita,” tutupnya.