TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekyen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto menjadi tersangka pengembangan kasus korupsi mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Informasi keberadaan tersangka diketahui berdasarkan surat yang diperoleh Tribunnews.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rokahyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara.
Fitroh hanya meminta wartawan bersabar terhadap informasi terkait penetapan Hasto Cristiano sebagai tersangka.
“Sabar, pasti ada waktunya,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Tessa mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi terkait penetapan Hasto Cristiano sebagai tersangka.
Saya coba cek dulu informasinya, kalau ada update akan diteruskan ke jurnalis lain, kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurut sumber Tribunnews yang mengetahui kasus tersebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprintik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024
Berdasarkan sumber tersebut pula, pengaduan atau gelar perkara terhadap Hasto Cristiano telah disampaikan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu. Pemaparan kabarnya berlanjut hingga Jumat malam.
Dalam surat yang diperoleh Tribunnews, Hasto Cristiano didakwa menerapkan Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu UU Tipikor. KUHP. . Peran Hasto terungkap dalam persidangan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristiano mengaku tidak menunjuk terdakwa Saful Bahri untuk membantu proses permohonan Penggantian Sementara (PAW) Harun Masiku.
Namun Saful Bahri beberapa kali berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan bertemu Hasto.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU) saat Hasto memberikan kesaksian yang memenangkan terdakwa Saeful Bahri.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 16 April 2020. Sekjen PDIP Hasto Cristiano resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. (Kompas.com)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto Cristiano nomor 33 yang menjelaskan komunikasi saksi Hasto dengan terdakwa Saeful Bahri pada 3 Desember 2019.
Pemaparan terdakwa di hadapan saksi BAP 33. Dengan memberi kuasa untuk melapor, Pak Donny (Donny Tri Istikomah, penasihat hukum PDIP, Red.) berhasil mengalahkan kelompok Tuedi. Pahlawan kita memenangkan Kongres. Izin Mas, soal kewenangan Pak Harun memecat Riezky (Aprilia, red.) dan lain sebagainya Apa maksudnya? tanya Jaksa KPK Takdir Suhan pada Hasto.
Hasto menjelaskan maksud pesan singkat yang dikirimkan terdakwa Saful melalui aplikasi WhatsApp.
“Dari sini terdakwa menyarankan agar pengangkatan Harun (Masiku, Red.) bisa dilakukan dengan memecat Rieski. Namun, saya hanya membaca dan tidak memperhatikan. “Jadi aku cuma bilang, ‘Ok sip’,” jawab Hasto.
Ia mengaku bukan kewenangannya memecat Rieski Aprilia yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumsel I.
“Beda, karena secara teknis itu merupakan yurisdiksi di bidang hukum.” “Jadi aku seperti, ‘Oke, sip,'” kata Hasto.
Kemudian, jaksa juga membacakan pertanyaan 34 dari BAP atas nama Hasto Cristiano di KPK.
“Itu di BAP, pernahkah Anda berkomunikasi lewat WA dengan terdakwa pada 16 Desember 2019. Ada kata-kata dari Anda “Sebelumnya ada 600, yang 200 digunakan dulu untuk uang muka penghijauan,” apakah benar?” tanya Hasto kepada jaksa Ronald Vorotikan.
Hasto membenarkan adanya pembicaraan. Dia menjelaskan, DPP PDI Perjuangan mengalokasikan dana RIA sebesar 600 juta untuk merencanakan HUT PDIP pada 10 Januari 2020.
Lanjutnya, PDIP tengah merencanakan gerakan cinta bumi sekaligus melakukan penghijauan. Partainya juga mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menerapkan penghijauan di kantor partai.
Untuk kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, pihaknya akan membangun lima taman vertikal. Pengerjaan dijadwalkan dimulai pada 10 Januari hingga 5 Februari 2020. Menurutnya, Saeful Bahri menawarkan bantuan kepada DPP PDIP.
Namun akhirnya karena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) BPK pada 8 Januari 2020 terhadap mantan Komisioner BPK Wahyu Setiawan, anggota PDIP Agustiani Tio Friedelina, dan anggota PDIP Saeful Bahri, maka acara Gerakan Cinta Bumi dibatalkan.
“Ada anggaran 600 dan 200 sebagai uang muka. Namun pelaksanaannya tidak terealisasi karena masalah tersebut. Sedangkan programnya diperpanjang melampaui hari ulang tahun partai pada 10 Januari 2020. Makanya apa yang tertulis dalam komunikasi itu tidak terjadi,” kata Hasto.
Terakhir, Jaksa Takdir membacakan BAP Edisi 35 atas nama Hasto.
“Ada komunikasi BAP 35 dengan Pak Dhoni pada 13/11/2019. Pokoknya gan sejarahnya Harun, besok jam 10 pagi saya cek ke arsip surat yang kita keluarkan, paling lambat jam 11 pagi sudah selesai. Saya janjian besok di lantai satu dengan Ratna untuk mengecek lagi “Ok sip”, bagaimana menurut takdir?”
“Saya membacanya di sana dan sebagai tanggapan saya terlebih dahulu meminta izin.” “Saya membacanya dan terkait dengan apa yang disampaikan Donny Istikomah kepada saya, kami menanyakan kronologisnya karena diperlukan sebagai bahan rapat DPP partai yang akan meminta fatwa ke Mahkamah. Agung,” tambahnya.
Sekadar informasi, Anggota PDI Perjuangan Saeful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sebesar S$19.000 dan S$38.300 dengan total nilai Rp 600 juta.
“Dia melakukan beberapa perbuatan yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berkesinambungan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa dalam beberapa tahap memberikan uang sebesar 19 ribu 38,3 ribu dinar, yang seluruhnya berjumlah 19 ribu 38,3 ribu dinar. nilai setara. sebesar Rp600 juta kepada pejabat publik atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan,” kata jaksa kepada KPK saat membacakan dakwaan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, Wahyu menerima uang tersebut melalui Agustiani Tio Friedelina, orang kepercayaannya yang pernah menjadi anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya sumbangan uang tersebut dengan niat Wahyu Setiawan untuk mencoba meyakinkan KPU RI agar menyetujui permohonan PAW PDI-P Rieski Aprilia sebagai anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan 1 (Dapil) Sumatera Selatan (Sumber 1) Harun Masiku.