Sekjen PBB Tak Gusar SK Pengurus Baru Digugat Pengurus Lama ke PTUN

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Sabit Baru (PBB) Mohammad Masduki menyambut baik rencana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap mantan Wakil DPP PBB Dwianto Aninas dan kawan-kawan.

Dwianto akan menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tentang penetapan struktur kepengurusan baru Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid sebagai Plt Dirut PTUN.

“Saya kira bagus (menggugat), jadi ada baiknya kita lakukan. Dari pada menggalang massa, saya kira bagus,” kata Masduki saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19). . /19/2019). 6/2024).

Selain itu, kata Masduki, PBB merupakan pihak yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan akan mentaati proses yang ada.

“Kami adalah pihak yang mendukung proses peradilan. Kalau benar demikian, kalau benar apa yang bisa kami lakukan,” ujarnya.

Namun Masduki yakin gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Ketua PBB Dwianto akan ditolak PTUN.

Pasalnya, ia meyakini pembentukan struktur kepengurusan DPP PBB saat ini sudah sesuai prosedur dan sudah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tapi kami yakin ini benar dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, ia juga merasa optimistis karena banyak mantan pengurus PBB yang akan menggugatnya kerap berkonsultasi dengannya secara hukum.

Masduki mengatakan, hal itu dilakukan salah satu calon penggugat yang kerap menghubunginya untuk menanyakan tindakan hukum lebih lanjut.

“Dan ya, sebetulnya kalau dari segi hukum (mereka minta pertimbangan hukum ke saya untuk dia, ya, mereka juga menghubungi kami, saya sebenarnya konsultasi dengan kami. Konsultasi hukum, saya konsultasi dengan kami,” ujarnya.

“Iya silakan. Jadi kita baik-baik saja, tidak masalah. Kita hadapi dengan senyuman,” kata Masduki. Manajemen lama menggugat manajemen baru

Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP PBB menyatakan akan menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang penetapan susunan pimpinan PBB yang baru.

Pernyataan tersebut dilontarkan mantan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor yang merasa dirinya dan para pemimpin PBB lainnya dirugikan dengan ditunjuknya Presiden Sementara PBB Fahri Bachmid sebagai pengganti Yusril Ihza Mahendra.

“Untuk bisa melawan kezaliman ini, bagaimana kita bisa menggugat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai prosedur,” kata Afriansyah saat konferensi pers di kantor DPP PBB di Jakarta. , pada Rabu (19/6/2024).

Proses ini dinilai penting, kata Afriansyah, karena bukan satu-satunya bagian dalam struktur kepemimpinan Partai Bulan Bintang.

Ada beberapa pemimpin lainnya seperti dua Wakil Direktur PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas, serta beberapa Ketua DPP PBB.

“Terus saya pikir hanya saya yang dipecat dan tiba-tiba banyak orang yang dipecat, pendukung saya, maksud saya pendukung sekjen kita dibunuh,” ujarnya. Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). (Kompas.com/Tatang Guritno)

Meski demikian, Afriansyah dengan tegas menyatakan tak akan mengikuti persidangan tersebut.

Ia hanya memberikan dukungan kepada mantan pengurus DPP PBB yang berjuang melawan dugaan konspirasi jahat.

“Mungkin ada teman-teman lain yang akan maju, saya tidak akan ikut campur, saya sebenarnya ingin baik-baik saja, terima saja, kita bisa mengabdi di mana pun kita berada,” ujarnya.

Materi yang diminta adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, jelas bahwa keputusan yang diberikan atau usulan keputusan yang menurut saya adalah keputusan tanggal 25 Mei itu, ditandatangani oleh Presiden Yusril yang mengundurkan diri dan ditandatangani oleh Wakil Sekjen, apakah sah atau tidak. bukan. katanya

Atau yang kedua, ada surat dari Plt Sekjen yang mengusulkan lebih tidak sah lagi. Itu lebih tidak adil lagi, lanjut Afriansyah.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua PBB Dwianto Aninas mengatakan gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan umum untuk memperjelas kontroversi tersebut.

“Iya kalau perlu kita ke peradilan umum, bisa juga ke peradilan umum. Kalau itu tanda tangan palsu, kita anggap juga pidana, kita periksa juga,” kata Dwianto.

Dia mengatakan, berkas perkara sedang disiapkan dengan beberapa nama penggugat, salah satunya pasti namanya.

Jadi kami tidak memaksa beberapa orang, tapi bagi yang namanya sudah dicoret dan ingin bergabung, silakan datang. Tentu saja saya, baik Pak Zakaria, Pak Teddi, Pak Adiari, Pak Ari. katanya. Dwianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *