TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Komisi Kehakiman atau disingkat Sekjen KY membuka Pemilihan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penugasan persyaratan CPNS Sekjen KY 2024 adalah perintah 145.
Sekjen KY membuka CPNS 2024 untuk Promosi Umum, Gelar Terbaik (Kehormatan), Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Kalimantan.
Seleksi CPNS Sekjen KY Tahun 2024 terbuka bagi lulusan bergelar D3 dan S1.
Masa pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB hingga 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Persyaratan CPNS KY Sekretaris Jenderal 2024
Surat Pemberitahuan Nomor 1/PENG/PANSEL-CPNS/KP.02.01/08/2024, Berikut Syarat Pendaftaran CPNS Sekjen KY 2024: Warga Negara Indonesia; takut akan Tuhan Yang Maha Esa; Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mengajukan permohonan; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, perwira militer Indonesia, polisi Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta; Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik aktif; mempunyai kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan pekerjaan; kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh otoritas pemerintah; Ia ingin bekerja di Sekretariat Jenderal Kehakiman dan tidak akan meminta kembali ke instansi lain karena alasan pribadi selama minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. memiliki karakter yang baik; tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan, dengan ketentuan: Kandidat telah lulus dari universitas dalam atau luar negeri dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. Pelamar yang telah lulus dari sekolah menengah setempat mempunyai ijazah sekolah menengah atas dan/atau kurikulum yang diakui oleh Dewan Pendidikan Nasional dan/atau Lembaga Pendidikan Nasional yang berhubungan dengan kesehatan/pusat akreditasi itu sendiri untuk pendidikan tinggi di bidang kesehatan pada saat kelulusan. sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada sertifikat. Dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri mempunyai ijazah dari jabatan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus bagi senior/perempuan terbaik: Pelamar merupakan lulusan magister (S-1) dengan predikat sangat memuaskan/berprestasi dengan IPK minimal 3,51 pada skala 4,00; Pelamar yang telah lulus dari universitas lokal berasal dari sekolah menengah terakreditasi dan program akademik yang bereputasi baik pada saat kelulusan sebagaimana dikonfirmasi oleh tanggal penyelesaian kursus yang tertulis pada ijazah; Dan bagi mereka yang menyelesaikan studi di perguruan tinggi luar negeri mendapat ijazah yang setara dan sertifikat kelulusan yang setara atas pujian/pujian dari kantor yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus bagi penyandang disabilitas: pelamar mempunyai disabilitas/berkebutuhan khusus seperti: 1) surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/Fosxamas yang menunjukkan jenis disabilitas dan tingkat disabilitasnya; dan 2) video pendek yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam melaksanakan tugas yang relevan dengan posisi yang harus diajukan lamaran. Kandidat merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang mempunyai ijazah setara pemerintah dalam bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap CPNS 2024: Pemberitahuan Seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024 Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024 Seleksi Kepengurusan: 20 Agustus – 13 September 2024 Pemberitahuan Hasil Seleksi Kepengurusan: 14 – 0 12 September Konfirmasi Penggunaan dan Nilai Kompetensi CPNS (SKD) Seleksi Peserta TA 2023 : 18 – 28 September 2024 Masa Pengajuan Ulang : 18 – 20 September 2024 Tanggapan Pengajuan Ulang : 18 – 22 September 2022n Pengajuan Ulang September 2024 Penarikan SKD 2 dari 9 Data CPNS 1 September – Oktober Jadwal SKD CPNS 2024 : 2 – 8 Oktober 2024 Pemberitahuan Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS : 9 – 15 Oktober 2024 Pelaksanaan SKD1 pada bulan Oktober SKD1 – 14 November 2024 Penandaan SKD CPNS : 23 Oktober – 2016 Pemberitahuan CPNS Hasil SKD : 17 – 19 November 2024 Penerapan SKB CPNS Non CAT : 20 November – 14 Desember 2024 Seleksi Bidang Keterampilan (SKB) dengan CAT : 20 – 22 November 2024 Seleksi kursi SKB CPNS dengan CAT berdasarkan seleksi peserta : 23 – 25 November 2024 Penarikan informasi akhir SKB CPNS : 26 – 28 November 2024 Jadwal dengan CATNSKB : 29 November – 3 Desember 2024 Pemberitahuan daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan dan CAT : 4 – 24 Desember, SKB Pemberlakuan CPNS 2024 : 9 – 20 Desember 2024 Kombinasi SKD dan SKB CPNS 2 – 4 Januari 2025 Pemberitahuan Hasil CPNS : 5 – 12 Januari 2025 Masa Cetak Ulang : 13 – 15 Januari 2025 Tanggapan Sanggahan : 13 – 20159 Proses Sanggahan Hasil : 15 – 25 Januari 2025 2 Januari 2025 DRH Pengisian NIP CPNS : 23 Januari – 21 Februari 2025 Inisiasi NIP CPNS : 22 Februari – 23 Maret 2025
Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS KY Sekjen 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)