Sekjen Barikade 98 Jadi Korban Kekerasan, Polisi Diminta Segera Tangkap Para Pelaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanggapan serius Deputi Bidang Hukum Barikade 98 Yosef Arthur Lumbanraja terkait pengeroyokan yang dilakukan Arif Rahman, Sekjen Front Rakyat Indonesia Pengawal Demokrasi (Barricade 98). 

Pihaknya mengecam keras tindakan yang berujung pada pelecehan dan pemerasan tersebut. 

Barricade 98 menentang keras dan mengecam keras kekerasan, pelecehan, dan pencurian yang dilakukan gaya pemerintahan otoriter militeristik Orde Baru, yang secara brutal memukul, memukul, dan menembak Sekretaris Pemuda Pancasila, Arif Rahman. siapa Sekretaris Jenderal Barricade 98,” kata Joseph kepada media. Kamis (19/9/2024). 

Sekretaris Jenderal Barricade 98 adalah suatu kehormatan dan rasa hormat terhadap organisasi. Jadi kekerasan terhadap Sekretaris Jenderal Barricade 98 merupakan penghinaan terhadap organisasi Barricade 98.

“Jadi kami jamin bahwa kami tidak akan tinggal diam sampai aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku.”

Yosef menegaskan, Sekretaris Utama Barricade 98 Arif Rahman mengharapkan polisi bertindak cepat menyelesaikan peristiwa yang terjadi di Menara Kadin pada Senin, 17 September 2024.

Oleh karena itu, peristiwa pengeroyokan terhadap Kepala Sekretaris Tata Usaha Barikade 98 harus diusut tuntas. Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi akan dengan mudah menangkap pelakunya, kata Yosef. 

Barricade 98, sebagai organisasi beranggotakan 98 aktivis yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, akan memantau penanganan penegakan hukum selain mendesak polisi segera menangkap pelaku kejahatan.

Yosef mengatakan, “Kami yakin profesionalitas kepolisian dapat segera menangkap pelaku dengan bukti awal kejadian dari CCTV dan keterangan seluruh pihak yang hadir di lokasi kejadian.”

Sebelumnya, Arif Rahman memberikan laporan di Polda Metro Jaya. Arif Rahman melaporkan penyerangan Menara Kadin di Jakarta Selatan.

Permohonan Arif Rahman teregistrasi dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman mencontohkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penyerangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *