Sekitar 10 Kadin Provinsi Berupaya Dongkel Arsjad Rasjid, Yukki: Langgar Aturan

TRIBUNNEWS.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang dalam masalah. Sejumlah pengurus di daerah ingin menggelar Musyawarah Nasional Khusus (Munaslub).

Munas kemungkinan akan berlangsung Sabtu ini (14/9/2024).

Upaya dilakukan untuk menggulingkan Kongres Nasional, demikian sebutannya, Ketua Umum saat ini, Arsjad Rasjid, yang akan menjadi Pengurus periode 2021-2026.

Sejumlah pengurus daerah dikabarkan mengusulkan Anindya Novyan Bakrie menggantikan Arsjad sebagai Ketua Umum. Anindya saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Namun, upaya ini bertentangan dengan pusat. Beberapa pimpinan puncak menilai upaya Munas tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah atau aturan organisasi.

Yukki Nugrahawan, Ketua Umum, Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024) mengatakan tidak banyak masyarakat yang menginginkan Kongres Nasional.

“Tidak banyak, hanya sembilan atau sepuluh,” kata Yukki.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Kadin di daerah itu adalah Munas palsu.

“Akan ada penjelasan resminya dan kejadian besok inkonstitusional dan salah,” kata Yukki.

Pengurus Kadin Indonesia menilai upaya penyelenggaraan Munas yang diusulkan beberapa Asosiasi Dagang dan Industri Daerah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. dan Industri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Kongres Nasional menggantikan Presiden juga berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan kelompok yang nantinya merugikan. industri nasional. iklim.

Sambil memantau perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional Khusus (Munaslub) Kadin Indonesia dengan berbagai pihak, kami selaku Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya tersebut telah menciptakan penciptaan. situasi yang mengancam keharmonisan kelompok Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian inklusif dan berkelanjutan yang sukses,” kata Eka.

Selama ini, jelasnya, Direksi belum pernah menerima surat teguran terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi maupun Ketua Umum.

Oleh karena itu, kami di tingkat daerah, kabupaten/kota, dan seluruh Anggota Khusus tetap teguh dan bersatu, serta menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak mendukung Kongres Nasional karena bertentangan dengan AD/AMC, kata Eka Ketua Umum MPR. DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi (Eksklusif)

Dijelaskannya, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berperan sebagai wadah para pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang SDM/ART Kadin Indonesia, dimana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa jabatan 2021-2026.

Sementara itu, Ketua Kadin Bangka Belitung (Babel) Thomas Jusman yang mengaku mendukung Kongres Nasional mengatakan acara tersebut akan digelar secepatnya.

“Munas Kadin akan dilaksanakan secepatnya sesuai yang disampaikan,” ujarnya kepada Tribunenws, Jumat (13/9/2024).

Dalam Munas tersebut, asosiasi komersial daerah, asosiasi dunia usaha, dan anggota luar biasa Kadin disebut-sebut menyampaikan keinginannya.

Thomas menilai Munas kali ini menjadi dorongan bagi Kadin untuk kepentingan yang lebih baik ke depan.

“Memberikan keinginan dari teman-teman Kadin daerah, asosiasi pengusaha, dari anggota besar Kadin. Biasanya ada dinamika di dalam Kadin, dinamika untuk kepentingan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Timur. . – Sulawesi Selatan.

“Dengan demikian, seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk menunaikan amanah undang-undang dan menjunjung tinggi SDM/ART dalam kegiatan organisasi,” kata Eka.

Eka menjelaskan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munas hanya bisa dilaksanakan jika prinsip-prinsip yang ada di dalamnya dilanggar, dan setelah diberikan dua teguran tertulis agar tidak diindahkan.

Selain itu, permohonan Munas harus diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Daerah dan separuh dari jumlah Anggota Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *