Sekelumit Kasus KM 50 yang Kembali Digaungkan Rizieq Shihab, Peristiwa Tewasnya 6 Laskar FPI di 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peristiwa penembakan enam prajurit Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi atau dikenal dengan masalah Tol Jakarta-Chikampek 50 KM kembali menjadi perbincangan seperti Habib Riziek Shihab (HRS ) gratis, Senin (6/10/2024).

Rizieq Shihab menyatakan akan menuntut dan mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI dalam peristiwa KM 50.

“Dengan kebebasan saya saat ini, saya bebas menuduh semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan 50 KM,” kata Riziek Shihab kepada media saat ditemui di Bapas Jakarta Pusat, Senin (6/10/2024).

Rizieq Shihab pun dengan tegas menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan KM 50 tersebut.

Maka saya bersumpah lagi demi Allah, saya nyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan KM 50, kata Riziq Shihab.

Mereka juga menyatakan akan menelusuri dan mengadili siapa saja yang terlibat dalam tewasnya enam laskar FPI.

Rizieq bahkan sempat berseloroh, jika ada yang ingin menyerangnya, ia tak segan-segan dibunuh.

“Saya tantang mereka untuk membunuh 50 KM, kapan mereka akan membunuh saya lagi?”

Itu saja kalau laki-laki, berani, memang laki-laki pemberani, seperti yang saya tunggu, ”ujarnya.

Lantas apa sebenarnya event KM 50 yang kembali ditampilkan Rizieq Shihab?

Berikut analisa kasus 50 KM yang dihimpun Tribunnews.com.

Pasal kasus KM 50 menewaskan enam anggota FPI

Peristiwa penembakan polisi terhadap enam anggota FPI terjadi 50 km dari Tol Jakarta-Chikampek pada 7 Desember 2020.

Ada dua peristiwa dalam acara ini.

Pertama terjadi baku tembak di jalan yang menewaskan dua anggota FPI.

Kedua, peristiwa penembakan empat anggota FPI di dalam mobil saat dibawa dari rest area KM 50 Tol Cikampek menuju Polda Metro Jaya.

Kasus yang menunggu persidangan adalah kasus penembakan KM 50 yang kemudian disebut Unlawful Homisicide.

Dalam kasus ini, ada tiga anggota polisi yang diadili yakni Brigjen Fikri Ramadan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elvira Priadi.

Namun Ipda Elvira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan dimulai.

Jadi, hanya Brigjen Fikri Ramadan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang melakukan persidangan hingga didengar hakim.

Berdasarkan tuntutan JPU saat itu, peristiwa 50 KM itu bermula saat Rizieq Shihab mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran aturan kesehatan yang kedua kali.

Polda Metro Jaya kemudian mendapat kabar pendukung Rizieq Shihab akan menyerang Mapolda Metro Jaya.

Menanggapi kabar tersebut, Polda Metro Jaya memerintahkan beberapa anggotanya yaitu Bripka Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA dan Bripka Guntur P untuk menjaga Rizieq Shihab dengan penuh kasih. pesanan 05.12.2020

Kemudian tujuh petugas polisi pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB keluar dengan tiga kendaraan di kawasan yang ditentukan.

Ipda Yusmin, Brigadir Fikri, Bripka Faisal dan Ipda Elvira berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver bernomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar berada di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor B 1519 UTI.

Sebaliknya, Bripka Guntur Pamungkas mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00 WIB, 3 kendaraan yang membawa 7 petugas polisi tiba di kawasan Sentul, Bogor.

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, tujuh petugas polisi melihat rombongan Rizieq Shihab yang mengendarai sepuluh kendaraan meninggalkan Perumahan Alam Mutiara, Sentul menuju Tol Jagorawi arah Jakarta.

Melihat pergerakan tersebut, tiga mobil polisi mengikuti rombongan simpatisan Riziq Shihab.

Saat dilakukan pengintaian, terlihat kendaraan Pajero berwarna putih melaju menuju Bogor, disusul Bripka Guntur.

Sementara dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan setelah 9 mobil diyakini bersama rombongan simpatisan Rizieq.

Namun dalam perjalanan menuju Tol Cicampek 1, mobil yang dikendarai Bripka Ismanto meninggalkan rombongan.

Pada Senin (7/12/2020), di pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua unit mobil Chevrolet dan satu unit Toyota Avanza berusaha menghadang mobil yang dikendarai Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Simpang Susun Karawang, sebuah mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI melumasi bemper mobil yang dikendarai Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berusaha mengejar.

Namun, sebuah Chevrolet abu-abu datang dan menghentikan mobil polisi tersebut.

Empat anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. Mereka juga membawa senjata tajam saat mencapai mobil yang dikemudikan Bripka Faisal dan menghancurkannya.

Melihat kehancuran, Brigjen Faisal menurunkan kaca jendela mobil dan kembali melepaskan tembakan peringatan.

Brigjen Faisal kemudian berteriak “Polisi, jangan bergerak”.

FPI kemudian berlari menuju mobil Chevrolet. Dua anggota FPI lainnya kemudian turun dari mobil dan menembaki mobil polisi sebanyak tiga kali.

Tiga tembakan menembus kaca mobil yang dikendarai Bripka Faisal.

Polisi kemudian membalas tembakan pasangan tersebut karena FPI berencana melarikan diri.

Anggota FPI lainnya bernama Faiz AS tertembak di bagian pinggang kiri dan lengan kiri bagian dalam.

Anggota FPI tersebut berhasil melarikan diri dan dikejar polisi.

Dalam pengejaran tersebut, terjadi pula baku tembak antara kedua kubu.

Polisi kemudian berhasil mencegat mobil yang membawa anggota FPI. Namun, militan FPI kembali mengarahkan senjatanya ke arah mereka.

Pengejaran berlanjut hingga 50 km dari Tol Jakarta-Chikampek. Kendaraan yang ditumpangi Laskar FPI terjatuh di pinggir jalan akibat ban kempes.

Polisi kemudian menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya, FPI Laskar menghentikan aksi tersebut.

Mereka berusaha merampas senjata polisi dan mencekik leher Brigadir Fikri.

Mendiang Ipda Elwira Priadi Z dan Brigjen Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat kehadiran pemberontak.

Masing-masing terdakwa menembak mati dua anggota laskar FPI.

Andi Oktiavan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Reza, M Suchi Hadavi Poetra tewas dalam baku tembak polisi.

Komnas HAM kemudian turun tangan menyelidiki tewasnya enam laskar FPI.

Dalam konferensi pers yang digelar Komnas HAM, Jumat (1/8/2021), tercatat terjadi kekerasan, pertumpahan darah, dan misinformasi dalam peristiwa KM 50.

Temuan lainnya antara lain pengecekan telepon seluler warga di lokasi dan penyitaan kamera CCTV dari toko yang berjarak 50 KM oleh polisi.

Setelah dikonfirmasi Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut.

Kesimpulan Komnas HAM saat itu menyebutkan penembakan empat anggota laskar FPI merupakan bentuk pelanggaran HAM, sehingga pemilu dilakukan dengan cara curang.

Akhirnya kasus tersebut diselesaikan di pengadilan dengan dua narapidana, Brigjen Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dua polisi dijatuhi hukuman kebebasan

Akibat putusan pengadilan tersebut, Brigjen Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tambahan Pasal 351 ayat (1) ( 3). ) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan kejahatan yang menyebabkan kematian.

Namun keduanya tidak diadili karena alasan tertentu.

Alasannya, perbuatan terdakwa untuk membela diri.

Menurut Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryatna, dalam KUHP dijelaskan alasan pembenaran yang mencakup beberapa konsep, salah satunya perbuatan itu dilakukan atas dasar pembelaan diri.

Undang-undang ini tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Sehingga hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar mereka semua divonis enam tahun penjara.

Jaksa juga mengambil langkah untuk mengajukan banding atas kasus tersebut dan membuka kasus.

Hukum perkara yang diusung jaksa kasasi cacat.

Hakim tetap bersikukuh, menguatkan putusan sidang pertama dan menjatuhkan hukuman penjara kepada Brigjen Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella.

(Tribunnews.com/kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *