Sejumlah Pemegang Hak Suara Protes Perpanjangan Masa Jabatan Ketum Pordasi

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mayoritas anggota Dewan Pengurus Pusat Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) mengajukan banding terkait perpanjangan masa jabatan Ketua Umum PP Pordasi 2020-2024 Triwati Marciano. berdasarkan surat edaran Ketua Umum KONI Marciano Norman.

Bermula saat Trivati ​​Marciano sedang menggelar rapat kerja nasional dalam Pordasi (Rakernas) yang seharusnya menjadi agenda persiapan Munas XIV pada 9 November 2023, namun tiba-tiba susunan hari berubah; konsultasi untuk memperpanjang jangka waktu layanan manajemen.

Pengurus Negara Pordasi NTB Abdul Malik mengatakan hal tersebut jelas melanggar AD/ART Pordasi dan “memaksa” hak anggota sebagai pemegang suara dalam pengambilan keputusan dan pemilihan Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.

“Mekanismenya harus melalui Musyawarah Nasional, bukan Majelis Buruh Nasional. Selanjutnya, dasar perpanjangan pelayanan adalah surat edaran KONI, surat rekomendasi Trivathy, dan keputusan Ketua KONI yang merupakan milik Trivathy. Suaminya sendiri patut dicurigai melakukan nepotisme, campur tangan, dan inkonstitusionalitas di Pordasi.

Menurut Malik, keputusan KONI terkait perpanjangan masa kepemimpinan Ketua Umum Trivathy Marciano di PP Pordasi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dan itu melanggar Piagam Olimpiade yang mengatur hak dan tanggung jawab otonom semua cabang olahraga yang digunakan dalam Olimpiade.

“Saat ini PP Porasi menguasai empat cabang olahraga. Berkuda, balap, polo dan panahan kuda. Lebih spesifiknya, menunggang kuda adalah olahraga olimpiade. “Di mana hak otonom harus dilaksanakan jika kita ingin terus diakui oleh perusahaan induk olahraga tersebut di seluruh dunia, khususnya oleh FEI.”

Malik juga menegaskan, persoalan ini bukan soal dualitas dalam pemerintahan. Situasi tersebut muncul karena tidak dilaksanakannya Musyawarah Nasional oleh Trivati ​​Marciano pada akhir masa pemerintahan 2020-2024 pada 31 Januari 2024. Selanjutnya, 13 dari 25 Pengprov (kuorum 64%) menyelenggarakan Munas XIV pada 31 Mei 2024, setelah itu Aryo Jojohadikuomo terpilih secara proklamasi sebagai Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.

Hal serupa disampaikan Eddy Sadak, Harian PP Pordasi terpilih 2024-2028.

Ia menjelaskan, seluruh cabang olahraga besar Olimpiade berada di bawah naungan lembaga olahraga global bernama International Olympic Committee (IOC). Di setiap negara, IOC mempunyai perwakilan langsung yang disebut National Olympic Committees (NOCs). 

NOC Indonesia, yang merupakan perpanjangan tangan dari IOC, adalah KOI, Komite Olimpiade Indonesia, dengan Raja Sapta Oktohari (Okto) sebagai presiden jenderalnya saat ini. Dan di setiap negara, NAOC adalah badan independen yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah negara tersebut. 

“Pada tanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengurus Provinsi Pordasi mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI perihal sahnya perpanjangan pengurusan PP Pordasi yang dilakukan secara sepihak oleh Triwatty Marciano. Dimana KOI melalui surat tanggapannya “Sayangnya Marciano Norman dari Catum Coney tidak mempertimbangkan penjelasan KOI,” tegasnya.

Isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyebutkan bahwa PP Pordasi merupakan federasi nasional (organisasi besar olahraga) yang diakui oleh Fédération Equestre Internationale (FEI), yaitu federasi internasional yang cabang olahraganya (berkuda) merupakan cabang olahraga yang mempertandingkan S. Olimpiade, sehingga sebagai organisasi yang tergabung dalam Gerakan Olimpiade Indonesia, PP Pordasi mempunyai hak dan kewajiban otonomi. 

Dalam surat tersebut, KOI juga menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan atau penundaan jadwal pembahasan nasional sebaiknya diputuskan secara internal oleh PP Pordasi dengan mekanisme yang diatur dalam anggaran rumah tangga PORDASI.

Dan di akhir surat balasan KOI kepada Panitia Negara PORDASI ditegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan tetap menghormati dan melindungi prinsip otonomi yang diatur dalam Piagam Olimpiade, maka Komite Olimpiade Indonesia tidak dapat mengakui atau mendukung pengelolaan. organisasi. Bagian dari Gerakan Olimpiade (termasuk keputusan untuk memperluas mandatnya) jika bertentangan dengan Piagam Olimpiade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *