Sejarah Pemakzulan Presiden di Korea Selatan, Roh Moo Hyun dan Park Geun Hye Alami Nasib Serupa

TRIBUNNEWS.COM – Sidang pemakzulan Presiden Yoon Seok-yeol yang dimulai pada Sabtu (14 Desember 2024) menarik perhatian luas di Korea Selatan.

Proses pemakzulan dipicu oleh keadaan darurat militer yang melibatkan anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pada Selasa (12 Maret 2024). 

Sebelum Yoon Seok-yeol, Presiden Roh Moo-hyun dan Presiden Park Geun-hye juga mengalami nasib serupa, namun situasi politik masing-masing berbeda.

Simak detailnya di bawah ini. 1. Roh Moo-hyun: 12 Maret 2004

Mengutip CNBC, Presiden Partai Uri yang berhaluan sosial liberal, Roh Moo-hyun, didakwa setahun setelah dia menjabat.

Dia dimakzulkan atau diberhentikan secara paksa dari jabatannya karena gagal menjaga netralitas politik.

Namun pencopotannya dari jabatan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Roh Moo-hyun juga mengakhiri masa jabatan lima tahunnya. 2. Park Geun-hye: 10 Maret 2017

Presiden Park Geun-hye, putri Park Chung-hee, didakwa “melanggar konstitusi dan hukum” setelah berbulan-bulan mengalami ketidakstabilan politik.

Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan untuk memakzulkannya.

Dia pernah dipenjara atas tuduhan korupsi pada tahun 2017 dan menjalani hukuman 20 tahun penjara, namun diampuni pada bulan Desember 2021. 3. Yin Shiyeol: 14 Desember 2024

Pemakzulan Presiden Yoon Seok-yeol bermula setelah darurat militer yang melibatkan anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pada Selasa (12 Maret 2024).

Konflik dimulai ketika Yin diduga mengabaikan konstitusi dan demokrasi serta memobilisasi militer secara ilegal.

Partai Kekuatan Rakyat, yang sebelumnya didukung Yoon, terpecah.

Beberapa anggota partai, termasuk Han Dongxun, mendukung pemakzulan tersebut, namun banyak yang menentangnya.

Pada Sabtu (14/12/2024), Kongres Korea Selatan mengesahkan RUU pemakzulan terhadap Presiden Yoon dengan 204 suara mendukung, 85 menentang, dan 3 abstain.

Pemakzulan tersebut mengakibatkan Yoon Eun-hye dicopot sementara dari kekuasaan.

Namun, keputusan pemberhentian tetap bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan. Apa itu darurat militer?

Darurat militer adalah situasi darurat yang diberlakukan oleh pemerintah atau negara yang melibatkan penggunaan atau kendali umum militer untuk menghadapi situasi yang dianggap mengancam keamanan nasional atau ketertiban sosial.

Selama keadaan darurat militer, kekuasaan pemerintah dapat dialihkan kepada militer dan hak-hak sipil seperti kebebasan berkumpul, berbicara, dan bergerak dapat dibatasi.

Darurat militer biasanya diberlakukan dalam keadaan ekstrem, seperti perang, pemberontakan, kerusuhan besar, atau ancaman terhadap stabilitas nasional yang tidak dapat diatasi dengan cara normal.

Pada masa ini, militer mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan hukum dan administratif, dan hukum perdata sering kali dikesampingkan.

Pencanangan darurat militer seringkali menimbulkan kontroversi karena dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pribadi.

Meskipun pemberlakuan darurat militer secara singkat oleh Yoon Eun-hye adalah yang pertama dalam empat dekade, Korea Selatan memiliki sejarah panjang pemerintahan militer, CNBC melaporkan.

(Tribunnews.com, Andari Ulan Nugrahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *