Sejarah Hari Buruh 1 Mei atau May Day, Kerusuhan Haymarket hingga Perjuangan 8 Jam Kerja Sehari

TRIBUNNEWS.COM – Inilah sejarah Hari Buruh Sedunia atau May Day.

Hari Buruh Sedunia atau May Day diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Mei atau hari ini, Rabu, 1 Mei 2024.

Hari Buruh Internasional lahir pada akhir abad ke-19 untuk memperingati perjuangan delapan jam kerja sehari.

Sejarah May Day sebagai Hari Buruh juga lahir dari Federasi Internasional, kelompok sosialis dan serikat buruh.

Sedangkan sebelum abad ke-19, istilah “May Day” di Amerika merujuk pada perayaan pergantian musim, yaitu musim semi.

Itu dibuat setelah peristiwa pada tahun 1886 yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket Chicago tahun 1886, mengutip Perpustakaan Umum Boston.

Dalam kasus ini, kaum anarkis dari gerakan buruh Chicago dieksekusi secara tidak sah setelah pemboman.

Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei secara resmi disetujui oleh Uni Soviet.

Hari ini juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Pekerja Internasional, khususnya di beberapa negara komunis.

Presiden Cleveland kemudian menyatakan Hari Buruh sebagai hari libur bulan September untuk memisahkan hari tersebut dari pengaruh radikal Hari Buruh Internasional.

May Day juga dirayakan di sebagian besar negara lain di seluruh dunia, dan ironisnya, sebagian besar orang di dunia mengetahui kisah Insiden Haymarket, sementara sebagian besar orang Amerika telah melupakannya.

Sementara itu, surakarta.go.id mengutip surakarta.go.id yang mengatakan bahwa di Indonesia sendiri, pada masa reformasi, banyak kota yang kembali rutin merayakan Hari Buruh, dengan berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem outsourcing. .

Sebagai presiden reformasi pertama, BJ Habibie meratifikasi Konvensi ILO No. 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh.

Selanjutnya, peristiwa bersejarah penting terjadi pada Hari Buruh Indonesia pada tanggal 1 Mei 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Setiap tanggal 1 Mei adalah hari dimana para pekerja menuntut haknya.

Mulai dari gaji yang ditangguhkan, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti melahirkan, hak cuti haid hingga tunjangan hari raya (THR).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *