Sejak 2021, Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Lakukan Pelanggaran Berat terkait Perundungan

Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Universitas Diponegoro (Undip) memberhentikan 3 mahasiswa Program Pelatihan Profesi Doktor (PPDS) yang melakukan pelanggaran berat.

PHK tersebut akan terjadi pada tahun 2021 dan 2023. Namun Undip enggan membeberkan lebih lanjut pelanggaran berat yang dilakukan ketiga mahasiswa PPDS tersebut.

“Di Undip, ada dua mahasiswa PPDS yang diberhentikan pada tahun 2021 dan satu orang pada tahun 2023 karena melakukan pelanggaran berat,” kata Yunanto perwakilan kuasa hukum Undip saat jumpa pers melalui Zoom, Jumat (23/8/2024). .

Yunanto menyampaikan, sejak Agustus 2023, Undip memperjuangkan Gerakan Zero Suppression.

Mulai saat ini, seluruh siswa yang menjalani PPDS dan guru harus menandatangani pernyataan integritas anti perundungan.

“Ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap standar dan ketentuan. Kalau pelanggarannya termasuk perundungan, sebaiknya ada mekanisme agar sanksi diberikan setelah pelanggaran sekecil apapun. Di tingkat fakultas tapi kalau sanksinya ringan. “Dan itu sulit, tim hanya dibentuk di tingkat universitas.”

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengidentifikasi jenis kekerasan yang banyak dilaporkan oleh peserta PPDS, yaitu kekerasan non fisik, kekerasan non verbal, jam kerja tidak wajar, tugas non pendidikan, dan kekerasan verbal dalam bentuk laporan. ketakutan.

Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya menerima 356 laporan kekerasan, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan di RS nonvertikal, dimana 39 orang di antaranya mendapat sanksi berat dari Kementerian Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *