Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

TRIBUNNEWS.COM – Pelayanan kesehatan yang menggunakan sistem kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi digabungkan ke dalam Standar Penilaian Rawat Inap (KRIS).

Perubahan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut menyebutkan keputusan manfaat BPJS kesehatan akan beralih ke KRIS mulai 30 Juni 2025 atau paling lambat 1 Juli 2025.

Perubahan KRIS pengganti kelas BPJS kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Kebijakan ini memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik medis maupun non medis.

Penyelenggaraan BPJS Saúde menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dan prinsip pemerataan atau keadilan. Biaya KRIS adalah sebagai berikut:

Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan secara resmi berapa besaran iuran KRIS yang wajib ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun besaran iuran yang harus dibayarkan peserta KRIS tidak berubah dan tetap tunduk pada peraturan BPJS kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut rincian besaran iuran BPJS kesehatan terkini untuk peserta JKN sektor pekerja tidak berbayar (PBPU). Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan (termasuk tunjangan pemerintah Rp 7.000 per bulan) Oleh karena itu, peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan. Instalasi KRIS BPJS

Sesuai keputusan Dirjen Kesehatan, penerapan KRIS harus memenuhi 12 syarat sebagai berikut: Komponen yang digunakan tidak terlalu berpori sehingga tidak menyimpan debu dan mikroorganisme penyebab infeksi. Dan mudah dibersihkan. Ventilasi udara setara dengan minimal 6 pergantian udara per jam di ruang perawatan umum (non-intensif) dan minimal 12 pergantian udara per jam di ruang isolasi. Pencahayaan buatan pada suatu ruangan mengikuti kriteria standar yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur. Peralatan tempat tidur memiliki dua kotak kontak dan tidak boleh diperpanjang secara langsung tanpa panggilan perawat dan perawat saat ini yang terhubung ke ruang perawat. Setiap tempat tidur memiliki meja samping tempat tidur dan lemari kecil yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang pasien. Suhu internal dapat dipertahankan pada kisaran 20 hingga 26 derajat Celcius. Ruang perawatan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (menular dan tidak menular). Kepadatan maksimal ruang rawat inap adalah empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk mencegah penularan dan memudahkan pergerakan tenaga kesehatan. Tirai/partisi dengan jalur bawaan dipasang atau digantung di langit-langit. Setiap kamar pasien memiliki setidaknya satu kamar mandi. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas. Setiap tempat tidur memiliki saluran keluar oksigen dengan flow meter yang dipasang di dinding belakang tempat tidur pasien.

(Tribunnews.com/Namira Junia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *