Segini Gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (18/7/2024) resmi melantik Thomas Jiwandono, Sudaryono, dan Yuliet Tanjung sebagai Wakil Menteri di Istana Kepresidenan Jakarta.

Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Dziwandono menjadi Wakil Menteri Keuangan II.

Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono ditunjuk menjadi Wakil Menteri Keuangan.

Baru-baru ini, Asisten Pengembangan Iklim Investasi BKPM Yuliat Tanjung dilantik sebagai Wakil Menteri Investasi.

Thomas Dziwandono, Sudaryono, dan Yuliette Tanjung menerima gaji dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Menteri.

Selain itu, mereka banyak mendapatkan fasilitas pemerintahan mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.

Berikut ikhtisar gaji Thomas Ziwandono, Sudaryono, dan Yuliette Tanjung sebagai Wakil Menteri. Gaji Wakil Menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024). Thomas Dziwandono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Elliott sebagai Wakil Menteri Investasi atau Deputi BKPM. (Tribunnews.com/Tawfiq Ismail)

Penghasilan Asisten Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Asisten Menteri.

Aturan tersebut menyebutkan, wakil menteri yang tidak menerima tunjangan jabatan akan mendapat kurang lebih 85 persen hak keuangan menteri.

Tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Artinya, dari 85 persen gaji menteri, wakil menteri mendapat 11 juta 566 ribu 800 dirham per bulan.

Masih mengacu pada beleid tersebut, wakil menteri yang bekerja di kementerian penerima tunjangan kinerja mendapat hak finansial sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat tertinggi eselon I.

Kemudian, hak keuangan para wakil menteri dibayarkan kepada pegawai sebesar selisih antara hak keuangan yang mereka peroleh sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang mereka peroleh sebagai pejabat.

Thomas Dizivandono dan kawan-kawan mendapat banyak manfaat dari negara selain gaji. Meliputi kendaraan dinas, ruang kantor dan asuransi kesehatan.

Kendaraan dinas ini ditawarkan dengan harga standar pembelian hingga Rp 800 juta.

Sedangkan rumah jabatan yang ditempati Wakil Menteri merupakan Gedung Negara Kelas I sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mempunyai standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I.

Jika wakil menteri tidak mampu menyediakan rumah untuk kantor kementerian tempatnya bekerja, ia akan menerima tunjangan perumahan sebesar 15 juta lira setiap bulan.

Terakhir, jaminan kesehatan diberikan kepada Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut ketentuan ini, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan hak keuangan dan fasilitas lain para wakil menteri ditanggung oleh anggaran masing-masing kementerian.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *