Segini Biaya Urus STNK yang Hilang Terbaru di Periode Juli 2024, Kendaraan Roda Dua Rp100.000

TRIBUNNEWS.COM – Simak informasi biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang berikut ini, lengkap dengan syarat dan cara pengurusannya.

STNK merupakan dokumen penting yang mengesahkan kepemilikan kendaraan.

STNK memuat informasi antara lain identitas pemilik nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, dan nomor identitas kendaraan.

Oleh karena itu, jika STNK hilang maka akan membatalkan kepemilikan kendaraan.

Namun tak perlu khawatir, sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, STNK yang hilang bisa dikembalikan.

STNK yang hilang bisa dikembalikan asalkan pemilik kendaraan mengajukan permohonan penggantian.

Perlu diingat, STNK memiliki masa berlaku lima tahun.

Jadi setiap lima tahun sekali, pengguna mobil harus memperbarui STNK-nya. Biaya pembuatan STNK yang hilang

Merujuk pada PP no. 60 Tahun 2016 terkait PNBP provinsi, biaya pengurusan STNK yang hilang pada tahun 2024 dibagi dua yaitu kendaraan roda 2 atau 3 : Rp 100.000 setiap pengeluaran kendaraan roda 4 atau lebih : Rp 200.000 per butir

Selain membayar biaya STNK, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya penerbitan Nomor Tanda Daftar Kendaraan (TNKB) atau nomor plat. Penerbitan TNKB (pelat) untuk sepeda motor roda 2 atau lebih: Rp 60.000 Penerbitan TNKB (pelat) untuk sepeda motor roda 4 atau lebih: Rp 100.000. Berapa lama proses pengurusan STNK yang hilang?

Waktu pengerjaan STNK yang hilang di Samsat adalah 21 menit hingga 1 jam.

Perkiraan waktu tersebut meliputi waktu mulai dari proses pemeriksaan berkas persyaratan, hingga penyerahan STNK dan SKKP.

Sebagai catatan, waktu di atas berlaku jika tidak terjadi pemadaman internet atau pemadaman listrik. Harus disiapkan dokumen untuk pengurusan STNK yang hilang

Mengutip laman Humas Polri, berikut beberapa dokumen yang perlu diserahkan untuk mengajukan STNK. Mengisi formulir permohonan pendaftaran pada Samsat yang terdaftar; Melampirkan tanda pengenal pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP); Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi kartu identitas pemberi kuasa jika diwakili; Melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKB); Melampirkan surat keterangan identitas STNK yang bermaterai; Melampirkan surat penerimaan laporan dari kantor polisi terdekat; Tempelkan hasil pengecekan kendaraan Langkah-langkah mengatasi STNK yang hilang Buat laporan kehilangan ke polsek, polsek atau polsek terdekat, lakukan pengecekan fisik kendaraan Pemilik sepeda motor kemudian menerima formulir registrasi dan mengarsipkannya di loket STNK Lakukan pembayaran PNBP di loket BRI ) Lakukan pembayaran ke kasir pada saat PKB harus dilengkapi. Terakhir, STNK akan dicetak dan diberikan kepada pemilik kendaraan. Sebagai catatan, pemilik mobil yang kehilangan STNK-nya di luar kota sebaiknya menyimpannya di alamat STNK aslinya.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *