Segini Besaran Gaji Kepala Desa, Bisa Klaim Pensiunan Purnatugas, Masa Jabatan Hingga 16 Tahun

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintahan kabinet Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur seluruh jam kerja dan besaran upah baru bagi pemilik rumah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kota.

Menurut undang-undang ini, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, ia juga dapat memilih untuk masa jabatan kedua.

Kemudian masa jabatan kepala desa sampai 16 tahun.

Prinsip ini secara jelas dinyatakan dalam Bab 39 yang menyatakan:

Paragraf 1). Masa jabatan Walikota adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Paragraf 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada halaman 1) akan menjabat lebih dari dua kali.

Namun perlu diingat bahwa kepala desa atau anggota tim perunding desa dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan berikutnya.

“Kepala desa dan anggota panitia seleksi desa yang bekerja pada periode ketiga akan mengisi sisa waktunya sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan huruf 118 huruf c. Penghargaan Walikota Baru Tahun 2024

Gaji baru kepala desa tahun 2024 telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 untuk Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. 6 Tahun 2014 tentang Kota.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur tentang jumlah yang dibayarkan oleh pejabat kota, pegawai kota, dan pemerintah kota lainnya, akan didanai untuk pembagian uang dan pembangunan kota (APBDesa) yang diperoleh melalui saham. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ADD).

Untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp69 triliun untuk 75,29 kota.

Besaran yang diberikan kepada setiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di desa tersebut.

Minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Misalnya, jumlah yang diberikan Rp 800 juta. Dengan demikian, 70 persen yang dialokasikan untuk belanja daerah adalah Rp560 juta.

Sisanya sebesar 30 persen yakni Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan pemilik desa.

Gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya sebagai berikut: Pendapatan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640,- atau setara dengan 120% gaji pokok PNS Golongan IIa (PNS) Membayar tetap sekretaris kota. minimal Rp 2.224.420 atau sebesar 110 persen dari gaji PNS Golongan IIa.

Ada juga biaya untuk perempuan, laki-laki, anak-anak, tenaga kerja, dan manfaat penggunaan tanah Kota atau sejenisnya.

Uang pesangon akan diberikan satu kali pada akhir masa kerja kepada kepala desa, Kelompok Komunikasi Lokal, dan perangkat desa berdasarkan kemampuan desa.

Hibah diberikan dalam bentuk uang tunai atau sejenisnya.

Bonus pensiun ditawarkan sebagai ucapan terima kasih kepada pemilik rumah atas prestasi mereka.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *