Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan mengubah peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk memenuhi 2 putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK ).

“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengubah PKPU Nomor 8 sesuai mekanisme hukum”. (20 Agustus 2024).

Perubahan tersebut akan dilakukan secara kelembagaan dan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kata Afifuddin.

Dan dengan memperhatikan jadwal sebagaimana tercantum dalam PKPU 2/2024, ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekonstruksi persyaratan calon Pilkada 2024 dan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penghitungan usia. batasan calon gubernur daerah.

Dalam putusannya terhadap perkara nomor 60, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur dapat diajukan oleh partai non-residen, yakni partai politik yang tidak mempunyai kekuasaan di DPRD.

Ambang batas syarat pencalonan diubah oleh Mahkamah Konstitusi, dimana pencalonan gubernur daerah kini dihitung berdasarkan persentase tertentu yang membandingkan hasil pemilu legislatif sebelumnya dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat-syarat pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur

A. Dalam suatu provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10 persen (sepuluh persen). suara sah di provinsi mana;

B. Pada provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%. (delapan bagian). %) di provinsi tersebut.

C. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (12 juta) orang, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% dari suara sah (tujuh persen) di provinsi tersebut

D. Dalam provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% (enam persen) jumlah suara sah. di provinsi itu;

Permohonan pencalonan calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota:

A. Kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) orang, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh jumlah suara wajar paling sedikit 10%. (sepuluh persen) di kabupaten/kota.

B. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (0,8). dan satu setengah persen) di kabupaten kota;

C. Pada daerah/kota dengan daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh). persen) di wilayah kabupaten kota;

D. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000 (satu juta) orang, partai politik, atau gabungan partai politik pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% (enam persen) dari suara sah yang dikeluarkan di daerah kabupaten. /kota.

Selain itu, MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, syarat minimal usia calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

Mahkamah menyatakan harus memastikan seluruh persyaratan pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dipenuhi di hadapan panitia penyelenggara pemilu yang menetapkan calon presiden dan wakil gubernur daerah. .

Artinya, tahapan selanjutnya seperti pemungutan suara, penghitungan dan rangkuman hasil, serta penetapan persyaratan harus diselesaikan sebelum calon dapat ditentukan.

Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga membandingkan pemberlakuan persyaratan batas usia bagi calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, yang mana pelaksanaan persyaratan calon ditentukan pada saat mereka ditetapkan menjadi pasangan calon.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *