Segera Susul Harvey Moeis, Jaksa Limpahkan Perkara Crazy Rich PIK Helena Lim ke Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merujuk kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada tiga tersangka yang kewenangannya dilimpahkan ke pengadilan, termasuk crazy rich Pantai Indo Kapuk (PIK) Helena Lim.

Dua tersangka lainnya yang diadili adalah Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Ketiga tersangka disusul empat orang lainnya yakni Harvey Moyes, Amir Syahbana, Suranta Vibawa, dan Rusbani.

Masih banyak tiga kaleng lagi. Reza Andriansiah, Suparta, dan Helena, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (13 Agustus 2024).

Kemarin, Senin (12/8/2024), perkara tiga tersangka dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

“Saya menandatangani surat itu kemarin. Sekarang sudah ada di sistem, jadi mungkin hari ini akan didaftarkan,” kata Bowo.

Sedangkan tersangka lainnya yang masuk wilayah hukum Kejaksaan Jakarta Selatan akan secepatnya diadili.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan terhadap total 21 orang.

Dari 21 orang tersebut, satu orang diadili di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Tony Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung Tamrun, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghambat proses hukum.

Lalu ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang kasusnya masih diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Tahun 2021-2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 – Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani.

Urutan berikutnya adalah suami artis Sandra Dewey, Harvey Moeis, yang kasusnya akan disidangkan pertama kali pada Rabu (14/8/2024). Klarifikasi kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Devi, Harvey Moeis yang merugikan negara Rp 271 triliun – (Kolase Tribune)

Lalu ada 10 orang tersangka yang kewenangannya berada di tangan jaksa, yakni: • M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021; • Emil Emindra (EE) sebagai CFO PT Timah Tbk tahun 2017-2018; • Hasan Tjhie (HT) sebagai Ketua Pelaksana CV VIP; • Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan VP Komisaris KW; • Gunawan (MBG) sebagai direktur umum PT SIP; • Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; • Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Jenderal PT SBS; • Rosaina (RL) sebagai Direktur Jenderal PT TIN; • Tamron allian Aon sebagai pemilik VIP CV; dan • Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional CV VIP.

Saat ini, empat tersangka tersisa yang kewenangannya masih berada di tim penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung: • Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; • Chief Operating Officer tahun 2017, 2018, 2021 dan Chief Business Development Officer tahun 2019-2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); • Pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL); dan • Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam kasus ini, total ada enam orang yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Berdasarkan dakwaan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung itu, jaksa mengungkap antara tahun 2015 hingga 2022 mereka berkolusi dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.

Akibatnya negara merugi hingga Rp 300 triliun, berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 28 Mei 2024

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya penggantian,” kata jaksa.

Dalam hal ini, mereka dipesan berdasarkan seni. 2 Bagian 1 dan Seni. 3 dalam lelucon koneksi. 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan Art. 55 Pasal 1 Angka 1 KUHP.

Saat ini, masyarakat yang terkena dampak TPPU dijerat dengan Pasal. 3 dan Seni. 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sehubungan dengan Pasal. 55 Pasal 1 Angka 1 KUHP.

Selanjutnya, orang yang tertangkap di OOJ tunduk pada Art. 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *