Sederet Pemerasan Terungkap di Sidang, Pihak SYL Tunjuk Hidung Anak Buah yang Nikmati

Laporan Tribunnews.com oleh reporter Ashli​​Fadila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) angkat bicara soal tuntutan finansial yang disebutkan dalam kasus pengadilan.

Permintaan ini, yang disebut sebagai nasihat hukum SYL, bukan untuk tujuan pribadi dan dinikmati oleh orang-orang di sekitar SYL.

SYL bisa diibaratkan diberi berbagai permintaan oleh orang-orang disekitarnya.

“Iya jelas-jelas dimanipulasi. Kami curiga masih banyak oknum yang mengeksploitasi namanya dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” kata kuasa hukum SYL Jamaludin Koedeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. /5/2024).

Menurut Koedobozono, hal itu merupakan salah satu alat bukti dalam kasus yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa.

“Nanti aku buktikan,” katanya.

Contoh tuntutan finansial yang diduga bukan dari SYL adalah pembelian iPhone senilai puluhan juta rupee yang diungkapkan seorang saksi di persidangan.

“Kami yakin itu bukan dari dia. Kami yakin,” ujarnya.

Selain itu, hanya nama SYL yang digunakan untuk membeli beberapa barang seperti koper, baju, senjata, dll yang disebut juga Koedo Boen.

Ternyata pembelian barang-barang tersebut kemudian dikembalikan ke Kementerian Pertanian.

“Jadi sebenarnya dalam persidangan terakhir muncul bukti bahwa mereka yang terlibat kembali dan meminta barang-barang yang sebenarnya tidak dipesan Pak SYL, seperti koper, pakaian, telepon genggam, senjata, dan lain-lain. yang diberikan kepadanya. Ya, sudah dikembalikan.”

Sekadar informasi, dalam perkara ini JPU KPC mendakwa SYL menerima kepuasan sebesar Rp 44,5 miliar.

Jumlah tersebut diakuisisi SYL untuk periode 2020-2023.

“Selama menjabat Menteri Pertanian RI, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 44.546.079.044 melalui paksaan tersebut di atas,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang perkara Tipikor, Rabu (28/2/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dana tersebut diterima dari SYL oleh pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, perbuatan SYL tidak dilakukan sendiri oleh SYL, melainkan dibantu oleh Mohammad Hatta, mantan Kepala Bagian Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subajiono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Dia juga menjadi tersangka.

Selanjutnya dana yang dihimpun Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari perkiraan tersebut adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa. Pada Selasa (14 Mei 2024), mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD milik mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo disita penyidik ​​di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL). kunci mobil disita. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribun News/Irwan Rismawan)

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ketentuan hukum Kriminal.

Pelanggaran kedua: Pasal 12(f) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, pasal 55(1)(1) KUHP dan pasal 64(1) KUHP.

Kategori Ketiga: Pasal 12B kaitannya dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, kaitannya dengan Pasal 55(1)(1) KUHP, dan kaitannya dengan Pasal 64(1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *