Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat V. Nugraha.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh jaksa penuntut umum bersifat sewenang-wenang.
Pengumuman itu disampaikan Arya dalam sidang agenda ringkasan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. pada Senin (25.11.2024)
“Sebagai kepastian atas tidak sahnya hukuman dan penahanan terhadap Tom Lembong, maka supremasi hukum mengutamakan harkat dan martabat manusia,” kata Aria dalam persidangan.
Lebih lanjut dia mengatakan, jangan ada penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum.
Anehnya, kesewenang-wenangan ini terjadi dalam persidangan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang dilakukan Kejagung tanpa dasar hukum. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan,” jelasnya.
Ari bilang, kenapa bisa begitu? Jaksa terlebih dahulu mengidentifikasi tersangka dan kemudian mencari bukti.
“Prosedur ini sepenuhnya bertentangan dengan hukum pidana. Yang dikuasai adalah sebelum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dikatakan penyidikan harus dilakukan secara tertib, dimulai dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.
Hal ini kemudian berujung pada penetapan tersangka. Proses ini tidak dapat diubah.
“Tindakan seperti itu sangat menentukan.” Jika demikian halnya, bukti-bukti yang mengganggu tidak akan ditemukan atau dikumpulkan. Tapi bukti itu dibuat-buat atau dipalsukan, lanjutnya.
Selain itu, para terdakwa dalam persidangan, lanjut Ari, juga terbukti memiliki alat bukti yang bersifat memaksa dan bukan merupakan suatu delik.
“Ini merupakan kejadian kerugian finansial bagi negara. Sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.