Sebut Ormas Boleh Kelola Tambang karena Berjasa, Bahlil: Negara Punya Masalah, Investor Ngurusin?

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormen) serta organisasi keagamaan diperbolehkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mineral. . dan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara karena memberikan pelayanan kepada masyarakat dan negara.

Bahlil kemudian membandingkannya dengan pengusaha pertambangan dan investor yang menurutnya tidak berkontribusi ketika masyarakat dan negara sedang bermasalah.

Ia juga mengklaim ormas adalah pihak pertama yang membantu pemerintah ketika ada permasalahan di masyarakat atau negara.

“Sebenarnya ketika negara dilanda bencana dan permasalahan menjelang kemerdekaan, apakah para investor atau pengusaha itu benar-benar peduli dengan rakyat kita?”

“Orang mati duluan, ormas keagamaan yang salatlah jenazahnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024), dikutip YouTube BKPM.

Selain itu, jelas Bahlil, diperbolehkannya ormas mengelola pertambangan berasal dari aspirasi masyarakat.

Ia mengatakan, hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.

“Kemudian pendapat Presiden, IUP (izin perusahaan pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar.”

“Dari beberapa perjalanan dinas Presiden ke daerah, beliau juga mendapat aspirasi agar organisasi keagamaan ini tidak hanya dijadikan objek,” ujarnya.

Alhasil, Bahlil menyampaikan aspirasi tersebut dan kemudian pemerintah memberikan solusi dengan menerbitkan PP nomor 25 tahun 2024.

Ia mengatakan, penerbitan PP tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Bahlil mengatakan PP tersebut hanya menampung ormas yang mempunyai badan usaha.

“Pasal 6 angka 1 ayat j menyatakan pemerintah berhak memberikan prioritas terhadap pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus),” kata Bahlil.

Berdasarkan hal itu, kami kemudian melakukan perubahan PP, dimana PP ini mengakomodir pemberian WIUPK kepada masyarakat dan organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses penyusunan PP ini melalui kajian akademis dan rapat terbatas (ratas).

Padahal, kata dia, PP ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“PP ini diprakarsai oleh Kementerian Teknis, yang landasannya juga telah diperiksa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan disetujui oleh Jaksa Agung,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis (30/5/2024).

Dikutip dari aturan PP tersebut, disisipkan pasal baru yakni pasal 83 A yang mengatur bahwa organisasi masyarakat dan keagamaan berhak mengelola tambang.

Pada bagian 1 dijelaskan bahwa organisasi keagamaan diberi prioritas dalam memperoleh Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian WIUPK diatur dalam pasal 1 Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kemudian pada ayat 3, saham ormas pada badan usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan menteri.

Sedangkan WIUPK yang diberikan kepada ormas tersebut berlaku lima tahun setelah PP ini berlaku.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 83A ayat 6.

Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian prioritas WIUPK kepada badan usaha yang tergabung dalam ormas dan ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Organisasi Pengelola Pertambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *