Sebut Kemungkinan Armor Toreador Bebas di Atas 50 Persen, Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Kliennya

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Armor Toreador, Irwansyah mengumumkan perkembangan kasus KDRT kliennya terhadap Cut Intan Nabila.

Diambil dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah membenarkan melakukan tiga langkah “lainnya” untuk membebaskan Armor.

Pihaknya membahas langkah tersebut sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga langkah tersebut dikatakan hak Armour sebagai tersangka dilindungi undang-undang.

“Suatu hari setelah penangkapan Armor, kami menyarankan beberapa (tindakan) yang harus kami lakukan,” kata Irwansyah.

Ada tiga hal yang kita bicarakan, yaitu penangguhan penahanan, pemulihan keadilan, dan kemudian proses di pengadilan, lanjutnya.

Selain itu, setelah melakukan langkah awal proses, Irwansyah memperkirakan persentase senjata gratis sudah di atas 50 persen.

“Semua ini bagus, apalagi sebelum sidang. Bahkan kami jamin lebih dari 50 persen ada peluang pembebasan,” tegasnya.

“Hak tersangka itulah yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Bogor atau Kejaksaan menerima berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.

Namun berkas perkaranya dikembalikan Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Agung Ary Kesuma menjelaskan alasan pengembalian berkas KDRT Cut Intan ke polisi.

Ada dua syarat hukum dan fisik yang tidak dipenuhi dalam kasus KDRT Cheka Intan Nabila.

“Berkasnya kami terima dari penyidik ​​Polres Bogor pada 20 Agustus 2024.”

“Selanjutnya kami mengeluarkan pasal bernama P18 karena hasil penyidikan pada 27 Agustus 2024 belum selesai sesuai instruksi kami tanggal 4 September 2024.”

Faktanya, persyaratan dan persyaratan hukum dalam berkas belum terpenuhi. Secara umum, ini adalah penggunaan pasal hipotetis dan tidak ada bukti keterangan ahli, kata Ary, dikutip dari YouTube Intense Investigation, China ( 12/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penangkapan dan hasil kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan berkas KDRT Cut Intan. Cut Intan Nabila mengaku sudah terbiasa dengan kekerasan dalam rumah tangga dari Armour. (Kolase Berita Tribune, Investigasi Intens YouTube)

Kedua, perintah penahanan tidak dimuat dalam berkas perkara, tidak ada visum, dan masih banyak kendala teknis lainnya, imbuhnya.

Bahkan bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor untuk Celebgram tidak diambil.

“Bukti CCTV tidak diambil,” kata Ary.

Pak Agung Ary Kesuma pun meminta penyidik ​​menyelesaikan berkas kasus ini dalam waktu 14 hari.

Selanjutnya, berkas tersebut bisa dikembalikan ke Kejari Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sekarang berkas sudah dikirimkan ke kami, kami masih punya waktu 14 hari untuk mengkaji berkas perkara ini apakah sudah lengkap atau belum,” pungkas Agung Ary Kesuma.

(Tribunnews.com/Ayu/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *