TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji meyakini pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon patut diduga.
Pembunuhan dengan kekerasan dan pemerkosaan, sebagaimana dinyatakan dalam putusan, tidak pernah terjadi.
Yang terjadi adalah kecelakaan mobil yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.
Bahkan, mantan Direktur Reserse Kriminal ini rela mengantongi hingga RP 10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus ini adalah pembunuhan.
“Kami hanya melihat tidak ada kejadian (pembunuhan).
Susno mengutip siaran YouTube rizkyarvan88 pada Rabu (24 Juli 2024) yang mengatakan: “Ada kejadian tapi sudah diselesaikan secara lokal (kecelakaan).”
Susno heran kabar meninggalnya Vina dan Eky diterima pihak Polsek Cirebon (Kota) padahal kematian kedua sejoli itu terjadi di Kabupaten Cirebon.
Berikut ini inti keyakinan Susno:
1. Kesaksian saksi yang lemah
Susno memeriksa saksi-saksi karena buktinya lemah, tidak ada keterangan ahli, tidak ada dokumentasi.
“Perkara terdakwa tidak ada karena sudah ditarik, artinya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.
2. Polisi belum membuktikan Vina dan Eky adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Sejauh ini polisi belum bisa membuktikan kasus Vina dan Eky adalah pembunuhan dan pemerkosaan.
Susno heran mengapa semua pihak meributkan persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan dengan mudah.
Faktanya, semua pihak sejak awal telah disesatkan ketika kasus ini muncul dan menganggapnya sebagai pembunuhan brutal.
“Kita sekarang tahu bahwa para ahli di bidang hukum yang memiliki semua gelar itu tertipu, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.
Baiklah, beri tahu kami semua. Susno menyimpulkan, “Penyidik, apa yang dilakukan orang-orang pintar di kepolisian yang membuat keributan ini?”
3. Di lapangan mengungkap lebih banyak tentang kecelakaan lalu lintas
Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan karena tidak ada yang bisa membuktikan bahwa itu adalah pembunuhan.
Barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian jauh dari dugaan pembunuhan seperti ditemukannya sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya beberapa bagian tubuh korban, dan noda darah yang terkumpul di lokasi kejadian.
Susno Duadji juga menjelaskan, peristiwa kejahatan di wilayahnya juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.
Dalam hal ini kasusnya ada di Polres Cirebon, bukan di Polres Cirebon Kota.
“Yah, kalau itu pembunuhan, itu aneh.
Apakah Vina masih hidup? Kenapa kamu tidak menyelesaikannya, kenapa kamu membunuh tiga orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang galeri, diperkosa di SMP 11, dibawa ke jembatan lagi, gila atau gila (yang gila), jelasnya.
4. Orang di tempat kerja yang mengadili kasus tersebut pada tahun 2016 harus bertanggung jawab
Susno melanjutkan, aparat penegak hukum yang mengadili kasus ini pada tahun 2016 siap mempertanggungjawabkan keputusannya.
“Kalaupun karena ulahnya (aparat penegak hukum), ada yang kehilangan kebebasannya.
Bayangkan mereka menghabiskan (bahkan) 8 tahun penjara. Agustus itu 8 tahun, mereka kehilangan masa depan 8 tahun, menderita 8 tahun, ujarnya.
Susno Duadji awalnya bercanda bahwa ketujuh terpidana tersebut tidak perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mereka harus segera dibebaskan dari jeruji besi.
“Betul, (7 pelakunya) harus ke luar negeri, dan sewaktu-waktu diadili. Seharusnya tidak perlu PK, tidak diadili. Nanti ada yang tanya, harus ada di sana. ”Pada tes pertama (PK) jadi hanya tes saja,” kata Susno.
Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi menetapkan 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Belakangan, delapan pelaku diadili: Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Melalui proses peradilan, 7 terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, seorang pembunuh bernama Saka Tatal dipenjara selama 8 tahun karena masih anak-anak saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga pelaku yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usia mereka saat ini: Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka kembali kasus ini setelah ditangkapnya salah satu buronan Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024 meski sudah mengetahui ada tiga buronan.
Polisi kemudian menyesuaikan jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya belum diketahui.
Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang sebelumnya yang digelar di PN Bandung pada 2024.
Setelah itu, perhatian publik tertuju pada Inspektur Rudiana yang diduga main-main dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky. (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Kecam Kasus Vina Rekayasa: “Semua Orang Bodoh, Termasuk Ahli Botak”.