Sebelum Rampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Pelaku Intai Selama 3 Minggu

News Life, JAKARTA – Polisi mengungkap, pria yang merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten HK, sudah mengetahui lokasi perampokan beberapa minggu sebelum melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombis (Pol) Adi Ari Siam Andradi mengatakan, HK telah memantau calon korban selama tiga minggu.

Oleh karena itu, pelaku melakukan penyelidikan selama tiga minggu sebelum melakukan perampokan tersebut, kata Ade Arisyam Andrade kepada wartawan, Kamis (13 Juni 2024).

Personil praktis yang mencurigakan pergi ke tempat kejadian dan memeriksa situasi dan kejadian di sekitar toko. Tak hanya itu, HK dikabarkan mendatangi toko jam tangan yang diincarnya empat hari sebelum perampokan.

Aad Ali berkata: “Penjahat terekam di CCTV toko pada 4 Juni 2024, artinya dia memasuki toko empat hari sebelum perampokan.”

Namun Ade Ary belum bisa memastikan sudah berapa kali HK masuk ke toko tersebut dalam tiga pekan terakhir. Ia mengatakan, penyidik ​​masih mendalami masalah tersebut.

“Keterangan tersangka, dia melakukan pemeriksaan pada tiga minggu lalu berdasarkan rekaman CCTV tanggal 4 Juni 2024. Hanya itu yang bisa kami pastikan dan akan kami pastikan nanti,” kata Ad Ali, saya akan update.

HK diketahui menjarah puluhan jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan PIK 2 pada Sabtu (6 Agustus 2024). Dia menodongkan senjata tajam ke petugas dan merampoknya.

HK total memborong 18 jam tangan mewah. Secara spesifik terdapat 10 model jam tangan merek Rolex, 6 model jam tangan Audemars Piguet, dan sisanya 6 model jam tangan merek Patek Philippe. Dilaporkan pemilik toko mengalami kerugian hingga $12,85 miliar akibat kejadian ini.

Sementara itu, HK sendiri ditangkap polisi pada Selasa (11/6/2024). Dia ditangkap sekitar pukul 18.50 di sebuah hotel di kawasan Cianjur Cipanas. Pasca penangkapan HK, polisi menemukan barang bukti seperti 12 jam tangan dan baju mahal saat ia melakukan kejahatan tersebut.

HK pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain HK, polisi juga menangkap tiga orang lainnya terkait kasus tersebut.

Ketiganya adalah MAH, DK dan TFZ. Ketiga tersangka dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dalam penjualan barang curian di Hong Kong dan didakwa berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *