Sebanyak 256 Permintaan Izin Produk Asuransi Menumpuk di OJK

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Hingga Mei 2024, sebanyak 256 permohonan izin atau pendaftaran produk asuransi belum mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pembinaan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri menjelaskan, berarti masih ada 256 permohonan persetujuan atau pendaftaran produk asuransi yang belum mendapat persetujuan atau persetujuan dari OJK.

Djonieri mengatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Jalur Pemasaran Produk Asuransi yang diterbitkan pada 25 April 2024 akan menyederhanakan perizinan produk asuransi.

“Dengan adanya aturan POJK 8/2024, tidak ada lagi konstruksi seperti itu. Oleh karena itu, izin atau izin produk akan kita sederhanakan. Oleh karena itu, akan ada produk yang tidak memerlukan izin dan hanya akan didaftarkan,” ujarnya. dikatakan seperti yang dikatakan Kontan.

Menurut Djonieri, POJK No.

Selain itu, dia mengatakan, perkembangan regulasi tersebut juga menunjukkan komitmen OJK dalam mengembangkan dan memperkuat industri asuransi.

Dengan begitu, kata dia, industri asuransi bisa bergerak cepat dengan pengambilan keputusan yang cepat, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan persetujuan.

Nanti ada unsur yang tinggal dilaporkan, tidak perlu mendapat persetujuan seperti biasanya. Tapi ada juga unsur yang mendapat persetujuan, ujarnya.

Djonieri juga menjelaskan, latar belakang penyusunan POJK 8/2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satunya adalah OJK harus mengatur penggunaan polis asuransi elektronik dan pengelolaan produk asuransi, termasuk perhitungan harga dan uji tuntas terhadap produk yang menantang, serta kewajiban kepada pemegang polis.

Katanya, ini yang menjadi persoalan pokok UU P2SK. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan berupaya memasukkannya ke dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024.

Soal persetujuan produk, Djonieri mengatakan nantinya aturannya akan diperkuat, misalnya harus ada komite pengembangan produk yang ditunjuk bagi perusahaan asuransi sebelum merilis produk asuransi.

“Menjadi tanggung jawab untuk menguji setiap produk asuransi yang diluncurkan agar tidak ada masalah saat produk diluncurkan,” ujarnya.

Selain itu, Djonieri mengatakan komite perseroan dan aktuaris akan menjalankan tugas audit secara rutin. Jadi, kedua hal ini sangat penting bagi perusahaan asuransi.

“Kami berharap permasalahan yang ada di industri dapat berkurang. Dengan demikian, kehadiran OJK dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum dan industri dapat tumbuh dan berkembang ekosistemnya, sehingga industri dapat bersaing secara global dan bersaing secara sehat,” kata Djonieri. (Saputra Ferry/Herlina Kartika Dewi/Kontan)

Sumber: Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *