Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

TRIBUNNEWS.COM – Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Badan Pengamanan (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri, telah dibebaskan dari penjara.

Rupanya, dia diberikan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024 oleh Direktorat Jenderal Reformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara karena menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Fardi Sambo.

Menyusul kabar pembebasan bersyaratnya, istri Brigjen Hendra Kurnian, Siali Syah, muncul di media sosial.

Siali Syah memberikan pembelaan atas pemberhentian bersyarat yang diterimanya terhadap mantan asisten Ferdi Sambo.

Menurut Siali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman penjara, yakni 2 tahun.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta Brigjen Hendra Kurniawan agar klausul pembebasan tidak ditafsirkan secara bebas.

“Aku bersyarat, jadi aku bebas karena aku sudah menjalani 2/3 masa tahananku.”

“Hukumannya 3 tahun, saya menjalani hukuman 2 tahun.”

“Sekarang saya paham, jangan digoreng seperti gratis,” kutip Ciali Syah di akun Instagramnya, Selasa (6/8/2024). Lihat foto pembelaan istri Hendra Kurniawan, Siyali Syah terhadap pembebasan suaminya.

Hal serupa disampaikan Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Reformasi.

Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapat bimbingan di bawah bimbingan Ayah Tingkat I di Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

Yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024, kata Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024). Perannya diperankan oleh Hendra Kurniawan

Hendra dikabarkan terlibat dalam penyelidikan kasus pemecatan Brigadir J Fardi Sambo pada Juli 2022.

Berbagai peran ia mainkan untuk menutupi pembunuhan bosnya, Ferdi Sambo.

Diantaranya, Hendra Kurniawan meminta anak buahnya Arif Rachman Arifin memusnahkan bukti CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup sebelum ditembak.

Arif Rachman Arifin sengaja menghancurkan laptop tersebut dengan kedua tangannya hingga merusak dokumen elektronik.

Atas perannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra.

Vonis bersalah Hendra Kurniawan ditimbang dengan kesulitan memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal.

Hendra Kurniawan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Ia pun sempat mengajukan banding secara hukum atas keputusan pengadilan tersebut.

Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit karena tidak menjadi anggota Korps Bhangkara.

Hasil sidang Komisi Disiplin Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022, Hendra Kurniawan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengadilan, Senin (27/2/2023) Profil Hendra Kurniawan didakwa menghalangi keadilan atau berupaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis hakim memvonis Karo Paminal Propam Polari 3 tahun penjara dan denda Rp. (Berita Tribun/Irwan Rismavan)

Hendra Kurniawan merupakan pria kelahiran Bandung, 16 Maret 1974.

Ia merupakan jenderal polisi pertama keturunan Tionghoa.

Lulusan Akpol tahun 1995 ini mendaftar pada tahun 1998 sebagai Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur.

Ia juga diketahui pernah bekerja di Badan Intelijen sebagai Kasatintelkam Polarestebes Bandung Polda Jawa Barat dan Panit B1-2 Det B Bentelkam Polari pada tahun 2005.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan diberi beberapa pekerjaan di Propam Polri hingga menjadi perwira menengah.

Pada tahun 2007, Hendra Kurniawan menjadi Kepala Unit Kutub B Divpropam Ropaminal.

Setelah tahun 2011, beliau ditugaskan sebagai Kepala Subbagampersbucket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polari.

Pada tahun 2012, beliau juga menjabat sebagai Deputi A ropminal Divpropam Polari.

Kemudian pada tahun 2016 menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kemudian pada tahun 2019 diangkat menjadi Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polari hingga akhirnya meraih pangkat bintang satu atau brigadir jenderal setelah dilantik menjadi Karopaminal Divpropam Polari pada tahun 2020.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Adi Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *